Klaim Menkominfo: 3,3 Juta Konten Judi Online Sudah Ditangani hingga September 2024

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024 mengeklaim telah menangani sebanyak 3.383.000 konten judi online atau judol.
Kemenkominfo juga telah menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs-situs web resmi lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan.
"Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online, karena itu tanggung jawab kita," jelas Menkominfo, Budi Arie Setiadi, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Selain itu, Kemenkominfo melakukan patroli siber dan menemukan kata-kata kunci terkait judi online di platform-platform digital.
Menurut Menkominfo, pihaknya mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google dari 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci berkenaan dengan judi online kepada Meta dari 15 Desember 2023 sampai 8 Agustus 2024 supaya bisa diblokir aksesnya.
Baca Juga: Mahkamah Agung Bebaskan Terpidana Korupsi Kredit Macet Rp39 Miliar
Kemenkominfo juga menelusuri akun dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online dan mengajukan 573 akun e-wallet ke Bank Indonesia supaya bisa diblokir.
Dalam upaya memberantas praktik judi online, pemerintah memberikan peringatan kepada platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta memutus akses IP address yang masuk dalam daftar hitam.
"Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi," kata Menkominfo, diberitakan Antara (Kamis, 19/9/2024).
Di samping itu, Kemenkominfo mengeluarkan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya di sektor keuangan digital. PSE yang kedapatan melanggar aturan bisa dicabut izin operasinya.
Kemenkominfo berkolaborasi dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam menjalankan upaya pemberantasan praktik judi online.
Menkominfo menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan praktik judi online yang dijalankan pemerintah sudah mulai membuahkan hasil.
Baca Juga: Megawati Ajak Dunia Perguruan Tinggi Hadapi Kolonialisme Baru di Era Teknologi
Dia mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024 yang menunjukkan deposit di situs judi online sudah turun 50 persen dibandingkan dengan sebelum inisiatif pemberantasan judi online dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









