Empat Ahli Hukum dari FH UI dan UGM Kirim Amicus Curiae Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemprov NTT

AKURAT.CO Empat ahli hukum sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengirimkan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) di kawasan Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Kasus tersebut saat ini berada di tingkat kasasi.
Amicus Curiae, yang merupakan istilah hukum untuk pendapat atau masukan dari pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara, disusun oleh Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., PhD; Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H.; Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.; dan Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev.Pra.
Mereka berharap agar pengadilan menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
"Keterangan Tertulis Amicus Curiae ini disampaikan dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap putusan dalam perkara ini tetap menghormati prinsip-prinsip hukum, menjunjung tinggi asas pacta sunt servanda (perjanjian harus ditaati), serta melindungi kebenaran dan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Prof. Topo Santoso dalam pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan pada Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Denny JA: Indeks Kebebasan Ekonomi Naik, Jokowi Berhasil Tingkatkan Peluang Sektor Swasta
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, dinyatakan bahwa tidak ada unsur melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam dakwaan yang diajukan, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tidak terjadi pemenuhan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Persoalan kesalahan administrasi bukanlah bentuk perbuatan melawan hukum pidana berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014," jelasnya.
Proses pelelangan aset juga dinyatakan telah sesuai prosedur, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Nilai kontribusi yang ditetapkan dinyatakan wajar, meskipun tidak menggunakan appraisal independen melainkan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh gubernur.
Lebih lanjut, dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT, tidak ditemukan kerugian negara yang nyata dan pasti. Sebaliknya, daerah justru memperoleh keuntungan dari peningkatan nilai aset tanah dan pendapatan sah dari kontribusi yang masuk ke kas daerah serta APBD.
Baca Juga: Ahmad Muzani Siap Lantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Terkait dengan tuduhan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, ahli hukum menegaskan bahwa tidak ada tindakan melawan hukum yang dilakukan.
"Tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dilakukan secara melawan hukum haruslah menimbulkan kerugian keuangan negara, dan dalam kasus ini hal itu tidak terbukti," tegas Prof. Topo.
Para ahli menekankan bahwa konflik-konflik yang berasal dari perjanjian perdata serta kesalahan administrasi seharusnya tidak mudah dibawa ke ranah pidana.
Mereka menilai, penggunaan hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir jika mekanisme hukum lain tidak mampu menyelesaikan permasalahan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang sebelumnya telah memvonis bebas empat terdakwa dalam kasus ini, yaitu Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang Provinsi NTT Thelma Debora Sonya Bana, Direktur PT Sarana Investama Manggabar dan Direktur Sarana Wisata Internusa, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan investor Bahasili Papan.
Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primair dan subsidair berdasarkan UU Tipikor yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
Atas dasar pendapat para ahli ini, mereka berharap agar investasi swasta pada aset pemerintah tidak dikriminalisasi, karena tidak ada unsur melawan hukum atau pidana dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










