Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi di PIK 2, Disembunyikan di Baby Car

AKURAT.CO Polisi mengamankan dua orang pengedar narkoba di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Minggu (6/10/2024).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengatakan, kedua pengedar tersebut berinisial FP (36) dan FK (29).
"Dua pelaku tindak pidana narkoba ditangkap secara bersamaan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Minggu 6 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB, tepatnya di dekat Halte Bus Community Park PIK 2, Kel. Kosambi Timur, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang," kata Donald kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10.100 narkoba jenis ekstasi, dua buah baby car (tempat menyembunyikan ekstasi), dua buah handphone dan dua buah dompet.
Baca Juga: Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Tetap Gas Gugat Cerai
Donald menjelaskan, pengungkapan ini pun berawal dari informasi masyarakat, yang mana langsung ditindaklanjuti oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sehingga dari hasil pendalaman dan analisa yang dilakukan, diperoleh hasil serta didapat informasi bahwa akan adanya sejumlah ribuan butir ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ungkap dia.
Setelah kedua pelaku diperiksa, terungkap bahwa keduanya sudah pernah menjadi narapidana kasus narkoba. Bahkan, mereka mengakui bahwa ekstasi tersebut akan dijual dan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Kedua pelaku juga menjelaskan bahwa narkoba ekstasi ini didapatkan dari seseorang (DPO) yang kemungkinan narkobanya berasal dari luar negeri (Denmark). Tentunya keterangan kedua pelaku ini masih kita dalami lebih lanjut, kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini kemana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uangnya (TPPU)," tukas dia.
Atas hal ini, Donald mengungkapkan komitmen Ditres Narkoba Polda Metro Jaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bahkan, mereka akan memberantasnya tanpa pandang bulu.
"Kita tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," tutup dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









