Akurat
Pemprov Sumsel

Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Panggil 27 Influencer, Siapa Aja Tuh?

Dwana Muhfaqdilla | 8 Oktober 2024, 17:40 WIB
Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Panggil 27 Influencer, Siapa Aja Tuh?

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 27 influencer terkait dugaan promosi judi online.

Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

"Sekarang saya jelaskan, beberapa pengaduan terkait dengan influencer, yang itu artis-artis terdahulu itu ada sebanyak 27," kata Himawan kepada wartawan.

Baca Juga: Studi Ungkap Influencer Punya Pengaruh Besar dalam Pembelian Produk Kecantikan

Meski begitu, dia tak mengungkap identitas 27 influencer yang telah melakukan pemeriksaan. Dia hanya menjelaskan, bahwa kasus tersebut masih dalam proses dengan melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi lainnya.

"Sampai dengan saat ini masih berproses, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 influencer dan 14 saksi serta 6 ahli," ucap dia.

Selain itu, Himawan menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya.

"Hasil pemeriksaan klarifikasi itu akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya, posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses. Nanti gelar perkara, nanti kami kabari," tutup dia.

Sebelumnya diberitakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 22 orang influencer terkait kasus dugaan promosi judi online.

"Dua puluh dua (influencer) sudah diperiksa," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aj di Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Erick Thohir Kembali Tingkatkan Kapabilitas Digital Influencer BUMN, Makassar Jadi Lokasi Workshop Ke-6

Meski begitu, Himawan tak mengungkap siapa saja influencer yang diperiksa. Dia hanya membenarkan salah satu di antaranya adalah Nikita Mirzani.

“Sudah (Nikita Mirzani diperiksa),” ungkap dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.