Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Sempat Terima Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Ketum Partai Garuda

Dwana Muhfaqdilla | 9 Oktober 2024, 19:44 WIB
Polisi Sempat Terima Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Ketum Partai Garuda

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mengakui sempat menerima laporan, terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang ketua umum partai politik terhadap seseorang.

"Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Reknata Ditreskrimum PMJ, awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan, Pasal 351 atau 352 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Aniaya Ketua RW hingga Luka Berat, Lansia di Matraman Jaktim Ditangkap Polisi

Adapun pelapor tersebut berinisial AN dengan terlapor yang berinisial ARS. Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini pun mengonfirmasi, bahwa ARS adalah Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabhana.

Meski begitu, laporan tersebut tak bertahan lama. Sebab, laporan telah dicabut oleh korban, keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan.

"Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apapun. Alasan pencabutan karena sudah kami selesaikan secara kekeluargaan," tukas dia.

Sebagai informasi, perempuan muda bernama Nabilla Aprillya mendadak jadi sorotan warganet. Selebgram cantik ini menyita perhatian publik karena dikaitkan sebagai korban penganiayaan ketua umum partai politik (parpol).

Hal itu diungkap pemilik akun Instagram @dhemit_is_back01 yang dilihat pada Senin (7/10/2024). "Cewek cantik begini kok dihantam sih pak Ketum Parpol?" tulisnya.

"Janji jangan cari tumbal ya apalagi beli kambing warna hitam ya pak Ketum," lanjutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.