Status Dugaan Aborsi dan Persetubuhan Anak Vadel Badjideh Naik ke Tahap Penyidikan

AKURAT.CO Polres Metro Jakarta Selatan resmi menaikkan status kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur dengan terlapor Vadel Badjideh, TikTokers sekaligus kekasih dari anak Nikita Mirzani, Lolly atau Laura, ke tahap penyidikan.
“Polres Metro Jakarta Selatan terhadap peristiwa dugaan aborsi dan atau persetubuhan anak di bawah umur. Pelapornya Saudari NM, Satreskrim, Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Nikita Mirzani Pastikan Vadel Badjideh Tak Bisa Joget Tiktok Lagi
Ade Ary menjelaskan, hal ini diputuskan setelah polisi melakukan serangkaian pendalaman untuk menentukan peristiwa yang dilaporkan apakah ada tindak pidana atau tidak. Setelah dilakukan pendalaman, kemudian dilakukan klarifikasi pelapor, saksi-saksi, dan juga beberapa ahli.
“Begitu juga para terlapor juga diambil keterangan. Setelah dikumpulkan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap dia.
Terkait tindak lanjut, maka saksi-saksi yang telah diperiksa akan dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka penyidikan, saksi-saksi diambil keterangan lagi. Termasuk para terlapor juga diperiksa dulu sebagai saksi,” ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, artis Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih dari anaknya Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini teregister pada nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan polisi, Vadel alias VAB diduga telah mencabuli Laura hingga hamil. Bahkan, Vadel juga memaksa Laura untuk melakukan aborsi, peristiwa ini terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Pelaporan ini pun dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








