Akurat
Pemprov Sumsel

Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Baru Kasus Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Komdigi

Dwana Muhfaqdilla | 6 November 2024, 22:59 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Baru Kasus Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Komdigi

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus judi online yang melibatkan seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, adanya SOP baru memungkinkan salah satu tersangka, berinisial AK, dan timnya masuk dalam tim pemblokiran di Komdigi.

"Ada SOP baru yang memberi kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka dapat bergabung dalam tim pemblokiran di Komdigi," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: DPR Minta Kejagung Transparan Tangani Kasus Korupsi Mantan Mendag Tom Lembong

Diketahui, AK sebelumnya mengikuti seleksi penerimaan tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif terbatas di Komdigi pada 2023, namun ia tidak lulus.

Meskipun demikian, AK tetap bekerja dalam tim pemblokiran website di Komdigi.

"AK sebenarnya tidak lulus seleksi penerimaan tenaga pendukung teknis di Komdigi. Namun, ia tetap bekerja di tim pemblokiran website Komdigi," ungkap Ade Ary.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam penerapan SOP baru yang memungkinkan AK dan pelaku lain bekerja di tim pemblokiran serta memanfaatkan akses tersebut untuk aksi kejahatan.

Baca Juga: Cara Mengatur Audio Spotify yang Wajib Diketahui Pengguna

Sebelumnya, polisi menggeledah sebuah ruko di kawasan Rose Garden, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024).

Ruko tersebut diduga berfungsi sebagai "kantor satelit" yang terlibat dalam kasus judi online, melibatkan pegawai dan staf ahli di Komdigi.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengidentifikasi tiga orang yang menjadi pengendali "kantor satelit" tersebut, yaitu AK, AJ, dan A.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.