PPATK Akan Telusuri Dana Bandar Situs Judi Online di Komdigi Melalui Money Changer

AKURAT.CO Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan akan menelusuri aliran dana bandar situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui money changer.
Hal ini menyusul terungkapnya dua money changer yang digeledah oleh Polda Metro Jaya, lantaran diduga terkait dengan kasus judi online di Komdigi.
“Iya bisa (ditelusuri aliran dana di money changer),” kata Ivan saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11/2024).
Dia menjelaskan, para prinsipnya Kementerian Komdigi melakukan identifikasi terhadap rekening-rekening penampungan deposit perjudian online, yang kemudian disampaikan kepada OJK untuk diblokir.
OJK selanjutnya, meminta bank untuk memblokir dan melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK. "Sehingga data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online, sebagian besar adalah data yang informasinya diperoleh dari Komdigi," ungkap dia.
Baca Juga: Pramono Anung Janji Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online Jika Terpilih jadi Gubernur
Dia menegaskan, pada proses tersebut tak ada istilah mengelabui antar institusi. Hanya saja, modus daripada oknum yang berada pada institusi tersebut.
"Namun dengan adanya pengungkapan kasus di Komdigi menyebabkan penanganan perjudian online menjadi parsial dan tidak menyeluruh," jelas dia.
Tak hanya itu, dia menekankan OJK selaku Penyedia Jasa Keuangan juga semestinya melakukan wajib lapor ke PPATK sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010. "Mereka kan penyedia jasa keuangan dan wajib lapor ke PPATK sesuai UU No. 8/2010," tukas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang, terkait kasus dugaan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Meski begitu, polisi tak mengungkapkan secara detail di mana letak tepatnya dua money changer tersebut, termasuk kapan penggeledahan berlangsung. Hanya saja, Ade Ary memastikan bahwa money changer diduga menjadi tempat transaksi antara bandar situs judol dengan tersangka.
"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," ungkap Ade Ary.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








