Ada Dugaan Kesewenang-wenangan, Istri Tom Lembong Laporkan Kejagung ke Komnas HAM

AKURAT.CO Istri dari tersangka kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja, bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat (6/12/2024).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang, yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses hukum terhadap Tom Lembong.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafı, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi mengajukan pengaduan terkait pelanggaran hak asasi manusia yang dirasakan kliennya sejak awal proses hukum. Dia menjelaskan, bahwa prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah melanggar beberapa hak mendasar Tom Lembong yang seharusnya dijamin oleh hukum.
Baca Juga: Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Tahapan Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka Sudah Sesuai KUHAP
"Pada hari ini kami mengajukan pengaduan secara resmi kepada Komnas HAM atas tindakan sewenang-wenang Kejaksaan Agung dalam proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pak Tom Lembong," ungkap Zaid.
Dia memaparkan, bahwa salah satu pelanggaran yang paling mencolok adalah tidak diberikannya hak kepada Tom untuk memilih penasihat hukum sendiri.
Zaid menjelaskan kronologi kejadian yang dia sebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak kliennya. Pada 29 Oktober 2024, setelah selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 4 sore, Tom Lembong dipaksa menunggu hingga pukul 7 malam tanpa adanya penjelasan atau kejelasan hukum.
Selanjutnya, dia baru diberitahukan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kata Zaid, fakta bahwa penasihat hukum yang disodorkan kepada Tom justru berasal dari Kejaksaan Agung, bukan pilihan pribadi.
"Pak Tom Lembong ini mampu menunjuk penasihat hukum sendiri. Mengapa hak ini tidak diberikan? Dalam KUHAP, ada dua hak utama: hak mendapatkan bantuan hukum dan hak memilih penasihat hukum sendiri. Jika proses ini benar-benar berjalan sesuai hukum, pelanggaran seperti ini tidak seharusnya terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim
Selain itu, Zaid juga menyoroti kemungkinan adanya motif politik dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, fakta bahwa kasus ini baru diangkat setelah sembilan tahun berlalu menimbulkan banyak pertanyaan.
"Kenapa proses ini baru dilaksanakan setelah pergelaran Pilpres 2024? Ini bukan hanya kebetulan. Kami meyakini ada unsur politik dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Pak Tom Lembong," ujarnya.
Menurut Zaid, penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak disertai dengan pemberitahuan resmi kepada keluarga. Surat penetapan tersangka dan surat penahanan, yang seharusnya diberikan kepada pihak keluarga, sama sekali tidak diterima oleh mereka.
"Keluarga baru mengetahui hal ini dari media, bukan melalui pemberitahuan resmi," jelasnya.
Franciska turut mendukung penuh laporan ini. Sebagai keluarga, dia merasa kecewa dengan cara Kejaksaan Agung menangani kasus ini, terutama karena keluarga tidak diberi informasi yang memadai mengenai status hukum suaminya.
"Kami minta agar kepada Komnas HAM melakukan penyelidikan-penyelidikan dan investigasi apa yang kami rasakan, dan Pak Tom rasakan, keluarga rasakan, bahwasannya ada pelanggaran HAM terhadap hak-hak Pak Tom yang dilindungi di dalam KUHAP didalam proses penetapan tersangka," kata Zaid.
Wandha Chintya Nurulita
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









