Akurat
Pemprov Sumsel

Crazy Rich Surabaya Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,08 Triliun dalam Kasus Emas Antam

Oktaviani | 13 Desember 2024, 21:59 WIB
Crazy Rich Surabaya Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,08 Triliun dalam Kasus Emas Antam

AKURAT.CO Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait rekayasa transaksi jual beli emas di PT Antam.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Budi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara senilai Rp1,08 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Selain denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan atau diganti kurungan 6 bulan jika tidak dibayar, jaksa juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp 1,08 triliun yang terdiri dari:

1. Emas 58,135 kg senilai Rp35 miliar: Merupakan kelebihan emas yang diterima Budi atas pembelian di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

2. Emas 1,1 ton senilai Rp1,07 triliun: Merupakan kerugian negara yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan harga pokok produksi PT Antam per Desember 2023.

Baca Juga: 15 Gugatan Pilgub 2024 ke MK

Jika Budi tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita asetnya. Apabila aset tersebut tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian emas oleh Budi Said melalui Eksi Anggraeni, broker sekaligus pegawai BELM Surabaya 01, pada 2018.

Budi membeli emas dengan harga di bawah harga resmi dan tanpa prosedur yang sesuai, termasuk diskon yang tidak pernah diberikan PT Antam kepada pembeli.

Awalnya, Budi membeli 100 kg emas senilai Rp 25,2 miliar, tetapi ia menerima emas sebanyak 100 kg, lebih dari yang seharusnya 41,865 kg. Hal ini menyebabkan selisih emas sebesar 58,135 kg yang tidak dibayarkan oleh Budi.

Lebih lanjut, Budi menggugat PT Antam atas kekurangan penyerahan emas sebesar 1,1 ton dalam transaksi tersebut dan memenangkan gugatan di Mahkamah Agung.

Namun, jaksa menemukan bahwa klaim kekurangan emas itu tidak sesuai dengan faktur resmi PT Antam.

Selain korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia diduga menggunakan hasil kelebihan emas untuk membeli saham di dua perusahaan, melakukan setoran tunai ke beberapa rekening, serta menginvestasikan dana tersebut ke sejumlah CV atas namanya.

Baca Juga: Pentingnya Regulasi Adaptif dan Sinergi Industri Digital untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Menurut jaksa, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,16 triliun, terdiri dari: 

- Kekurangan emas 152,8 kg senilai Rp92,2 miliar.

- Kerugian dari putusan MA atas kekurangan penyerahan emas sebesar 1,1 ton senilai Rp1 triliun lebih.

Jaksa menyatakan, perbuatan Budi melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, jaksa menilai, Budi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menyangkal perbuatannya, dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Gangguan Tidur dengan Obat Tradisional yang Terbukti Ampuh

Namun, sebagai hal yang meringankan, Budi disebut belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan transaksi besar dengan perusahaan pelat merah dan memunculkan dugaan manipulasi yang merugikan negara secara signifikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.