Jokowi Soal Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Hormati Proses Hukum

AKURAT.CO Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan pentingnya menghormati proses hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, hormati saja seluruh proses hukum yang berjalan," ujar Jokowi singkat di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).
Ketika ditanya tentang keterkaitannya yang sempat disebut-sebut dalam kasus tersebut, Jokowi merespons dengan santai sembari tersenyum.
“Hehe... saya sudah purnatugas, sudah pensiunan," katanya dengan nada ringan.
Baca Juga: Dua Bek Timnas Indonesia Bikin Hansamu Yama Semakin Kompetitif di Persija Jakarta
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Penetapan tersebut didasarkan pada bukti kuat yang mengindikasikan peran aktif Hasto dalam kasus tersebut.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK yang berperan sebagai Sekjen PDIP dalam memuluskan langkah HM (Harun Masiku) untuk menjadi anggota DPR RI," ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Menurut KPK, Hasto memainkan peran strategis dalam mendukung Harun Masiku dengan berbagai cara, termasuk melalui jalur suap.
Langkah hukum ini dilakukan setelah proses gelar perkara yang menghasilkan cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Proses penyidikan yang telah dilakukan menyimpulkan bahwa saudara HK layak ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan," tambah Setyo.
Baca Juga: Dituding Jadi Penyebab Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, Jokowi Cuma Tersenyum
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto menjadi babak baru dalam kasus yang sudah mencuri perhatian publik sejak 2019.
KPK memastikan akan terus menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










