Akurat
Pemprov Sumsel

Mahfud MD Kritisi Hukuman Harvey Moeis Terlalu Ringan, Tak Sebanding dengan Kerugian Negara

Atikah Umiyani | 26 Desember 2024, 13:50 WIB
Mahfud MD Kritisi Hukuman Harvey Moeis Terlalu Ringan, Tak Sebanding dengan Kerugian Negara

AKURAT.CO Mahfud MD, mempertanyakan keputusan majelis hakim yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Mahfud yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menilai, bahwa vonis yang diterima Harvey Moeis sangat tidak logis.

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Pengacara Pertanyakan Dasar Putusan Hakim

"Tak logis, menyentak rasa keadilan," kata Mahfud lewat akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

Dia merasa prihatin, vonis yang diberikan majelis hakim kepada Harvey Moeis sama sekali tak sebanding dengan pelanggaran yang diperbuat. Padahal, pelanggaran yang telah diperbuat Harvey Moeis adalah pelanggaran yang sangat merugikan negara.

"Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar," ujarnya.

"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Bagaimana ini?," pungkasnya.

Sebagai informasi, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.