KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi Soal Tim Pemeriksa Perlintasan Harun Masiku Ciptaan Yasonna Laoly

AKURAT.CO Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Godam, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam pemeriksaan tersebut, Saffar dicecar soal perlintasan bekas Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada tahun 2020 lalu.
"Seputar perlintasan Harun Masiku 5 tahun lalu," kata Saffar Godam kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Kasus Hasto Kristiyanto Jangan Jadi Harun Masiku Jilid II
Dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta periode 2019-2020. "Ini bukan sebagai Plt Dirjen Imigrasi, ini terkait peristiwa 5 tahun lalu," kata dia.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya terkait pemeriksa perlintasan Harus Masiku yang dibuat eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Diketahui, Harun Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT). Pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi menyebut Harun Masiku belum kembali ke Indonesia.
Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly juga menyebut Harun belum kembali ke Tanah Air. Namun, pemberitaan media nasional menyebut Harun telah kembali pada 7 Januari 2020.
Kemudian, Ronny Sompie pada 22 Januari 2020 mengakui Harun telah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Kemenkumham saat itu kemudian membentuk tim pemeriksa untuk memeriksa data perlintasan Harun Masiku.
"Saya ditanya ada kaitan pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk Pak Yasonna waktu itu. Ada, ada (kaitannya), tetapi terkait dengan tim pemeriksa yang dibentuk beliau. Ya memeriksa seputar kasus perlintasan Harun Masiku," katanya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Firli Bahuri dalam Kasus Harun Masiku
Diketahui, Selasa (24/12/2024), KPK telah resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku. Harun diperintahkan Hasto agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya. Staf yersebut bernama Kusnadi untuk menenggelamkan handponenya agar tidak ditemukan penyidik.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku. Hasto diduga mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Meski belum melakukan penahanan terhadap Hasto, lembaga antirasuah telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri untuk Hasto. Selain Hasto, KPK juga melakukan pencegahan atau larangan berpergian terhadap eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









