DPR Targetkan RUU KUHAP Baru Berlaku Bersamaan dengan KUHP pada 2026

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan, pihaknya akan segera menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada masa sidang ini.
“Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai dalam masa sidang ini, dan pada masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Ia menambahkan, KUHAP yang baru diharapkan dapat berlaku bersamaan dengan diberlakukannya KUHP pada 1 Januari 2026.
Habiburokhman menegaskan pentingnya pengesahan KUHAP sebagai hukum formil yang mendukung penerapan KUHP sebagai hukum materiil.
“Semangat politik hukum dalam KUHAP harus selaras dengan politik hukum yang terkandung dalam KUHP. KUHP yang baru membawa spirit perubahan revolusioner dengan mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Oleh karena itu, KUHAP juga harus mengadopsi nilai-nilai yang sama,” katanya.
Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Rara Sudirman, Top 15 Indonesian Idol 2025
Komisi III DPR telah menyerap berbagai masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan KUHAP.
Salah satu poin penting yang diusulkan adalah perbaikan mekanisme penahanan agar penyidik tidak mudah melakukan penahanan.
“Masukan paling banyak yang kami terima adalah soal perbaikan institusi penahanan. Diperlukan mekanisme pra-peradilan aktif, di mana setiap perkara harus diperiksa lebih dulu oleh hakim untuk memutuskan apakah penahanan dapat dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, isu lain yang menjadi perhatian adalah penguatan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk tidak disiksa, hak atas pendampingan hukum, dan hak mendapatkan perawatan kesehatan.
Habiburokhman menegaskan, DPR akan memberikan ruang partisipatif seluas-luasnya bagi masyarakat dalam proses penyusunan RUU KUHAP.
“Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi dan memastikan RUU ini sesuai dengan kebutuhan hukum yang adil,” pungkasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









