DPR Targetkan RUU KUHAP Baru Berlaku Bersamaan dengan KUHP pada 2026

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan, pihaknya akan segera menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada masa sidang ini.
“Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai dalam masa sidang ini, dan pada masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Ia menambahkan, KUHAP yang baru diharapkan dapat berlaku bersamaan dengan diberlakukannya KUHP pada 1 Januari 2026.
Habiburokhman menegaskan pentingnya pengesahan KUHAP sebagai hukum formil yang mendukung penerapan KUHP sebagai hukum materiil.
“Semangat politik hukum dalam KUHAP harus selaras dengan politik hukum yang terkandung dalam KUHP. KUHP yang baru membawa spirit perubahan revolusioner dengan mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Oleh karena itu, KUHAP juga harus mengadopsi nilai-nilai yang sama,” katanya.
Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Rara Sudirman, Top 15 Indonesian Idol 2025
Komisi III DPR telah menyerap berbagai masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan KUHAP.
Salah satu poin penting yang diusulkan adalah perbaikan mekanisme penahanan agar penyidik tidak mudah melakukan penahanan.
“Masukan paling banyak yang kami terima adalah soal perbaikan institusi penahanan. Diperlukan mekanisme pra-peradilan aktif, di mana setiap perkara harus diperiksa lebih dulu oleh hakim untuk memutuskan apakah penahanan dapat dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, isu lain yang menjadi perhatian adalah penguatan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk tidak disiksa, hak atas pendampingan hukum, dan hak mendapatkan perawatan kesehatan.
Habiburokhman menegaskan, DPR akan memberikan ruang partisipatif seluas-luasnya bagi masyarakat dalam proses penyusunan RUU KUHAP.
“Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi dan memastikan RUU ini sesuai dengan kebutuhan hukum yang adil,” pungkasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









