DPR Targetkan RUU KUHAP Baru Berlaku Bersamaan dengan KUHP pada 2026

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan, pihaknya akan segera menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada masa sidang ini.
“Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai dalam masa sidang ini, dan pada masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Ia menambahkan, KUHAP yang baru diharapkan dapat berlaku bersamaan dengan diberlakukannya KUHP pada 1 Januari 2026.
Habiburokhman menegaskan pentingnya pengesahan KUHAP sebagai hukum formil yang mendukung penerapan KUHP sebagai hukum materiil.
“Semangat politik hukum dalam KUHAP harus selaras dengan politik hukum yang terkandung dalam KUHP. KUHP yang baru membawa spirit perubahan revolusioner dengan mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Oleh karena itu, KUHAP juga harus mengadopsi nilai-nilai yang sama,” katanya.
Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Rara Sudirman, Top 15 Indonesian Idol 2025
Komisi III DPR telah menyerap berbagai masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan KUHAP.
Salah satu poin penting yang diusulkan adalah perbaikan mekanisme penahanan agar penyidik tidak mudah melakukan penahanan.
“Masukan paling banyak yang kami terima adalah soal perbaikan institusi penahanan. Diperlukan mekanisme pra-peradilan aktif, di mana setiap perkara harus diperiksa lebih dulu oleh hakim untuk memutuskan apakah penahanan dapat dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, isu lain yang menjadi perhatian adalah penguatan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk tidak disiksa, hak atas pendampingan hukum, dan hak mendapatkan perawatan kesehatan.
Habiburokhman menegaskan, DPR akan memberikan ruang partisipatif seluas-luasnya bagi masyarakat dalam proses penyusunan RUU KUHAP.
“Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi dan memastikan RUU ini sesuai dengan kebutuhan hukum yang adil,” pungkasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








