Aliansi BEM NKRI Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Reses DPD RI

AKURAT.CO Aliansi BEM NKRI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/2/2025).
Aksi ini bertujuan mendesak KPK agar segera mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran negara oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, terkait penambahan jumlah reses pada tahun 2024 yang dianggap melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Sekitar 50 mahasiswa tergabung dalam aksi ini, setelah sebelumnya Aliansi BEM NKRI mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, pada Jumat (21/2/2025). Mereka menegaskan, aksi ini akan berlangsung damai dan tertib.
Dalam pernyataan tertulisnya, Komite Aksi Aliansi BEM NKRI menilai keputusan pimpinan DPD RI yang mengadakan dua kali reses dalam periode Oktober hingga Desember 2024 bertentangan dengan tiga undang-undang, yakni:
1. UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Baca Juga: Ikut Sidang, Hotman Paris Hampir Pingsan, karena Berenang Subuh-subuh dengan Berang-berang
Koordinator Lapangan Aliansi BEM NKRI, Kevin Simamora, yang juga Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya, menegaskan, keputusan DPD RI bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik korupsi karena anggaran reses yang bernilai puluhan miliar rupiah telah dicairkan dan diterima oleh anggota DPD RI, meskipun secara aturan mereka hanya berhak atas satu kali reses.
"Sejak 2019, DPR RI hanya melaksanakan satu kali reses dalam periode Oktober-Desember. Tapi DPD RI justru menggelar dua kali reses dalam periode yang sama di tahun 2024. Ini bukan kesalahan teknis, melainkan ada unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan negara," tegas Kevin.
Kevin memastikan, Aliansi BEM NKRI telah mengantongi bukti-bukti yang menunjukkan bahwa DPD RI benar-benar melaksanakan reses tambahan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
"Kami datang bukan hanya untuk berorasi, tetapi juga menyerahkan bukti konkret kepada KPK. Ini bukan sekadar opini, melainkan fakta yang bisa diverifikasi," ujar Kevin.
Dalam aksi ini, Aliansi BEM NKRI mengajukan tiga tuntutan utama kepada KPK:
1. Segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penambahan reses DPD RI
2. Mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara
3.Memastikan dana reses tambahan yang telah dicairkan bisa dikembalikan kepada negara
Selain itu, mereka juga mendesak KPK agar lebih aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, khususnya di lembaga legislatif, guna mencegah penyalahgunaan anggaran di masa depan.
Baca Juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia: Napoli Kudeta Puncak dari Juventus, Parma Lepas dari Zona Merah
Kevin enegaskan, aksi ini tidak hanya ditujukan kepada DPD RI, tetapi juga sebagai bentuk tekanan moral bagi KPK agar tidak tinggal diam dalam menghadapi dugaan penyimpangan keuangan negara.
"Jangan sampai uang rakyat terus dikorupsi tanpa ada tindakan tegas. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan negara ke depan," ujarnya.
Aksi ini turut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Salah satu tokoh yang hadir dalam demonstrasi ini adalah Bona Paputungan, seniman yang dikenal dengan lagu-lagu bertema antikorupsi.
"Bung Bona membakar semangat mahasiswa dan peserta aksi dengan lagu-lagunya yang selalu membawa pesan kuat tentang pentingnya melawan korupsi. Kami percaya seni juga bisa menjadi alat perjuangan dalam membangkitkan kesadaran publik," kata Kevin.
Aliansi BEM NKRI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari KPK.
Mereka berharap aksi ini dapat menjadi momentum untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan negara serta memperkuat integritas lembaga legislatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










