Akurat
Pemprov Sumsel

Jaga Keseimbangan Hukum, Guru Besar UP: Jangan Biarkan Kejaksaan Jadi Institusi Superbodi

Arief Rachman | 27 Februari 2025, 22:30 WIB
Jaga Keseimbangan Hukum, Guru Besar UP: Jangan Biarkan Kejaksaan Jadi Institusi Superbodi

AKURAT.CO Guru Besar Hukum Universitas Pancasila (UP), Agus Surono, menekankan pentingnya keseimbangan kewenangan dalam sistem hukum agar tidak ada satu institusi yang menjadi “superbodi” dan sulit diawasi.

Hal ini ia sampaikan dalam diskusi bertajuk "Dominus Litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan?"** yang digelar oleh IDP LP, Kamis (27/2/2025).

Agus menyoroti konsep Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang berpotensi memperbesar kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara pidana.

"Tidak semua kewenangan harus diambil alih oleh satu institusi. Kita harus memahami batas kewenangan setiap lembaga agar tetap ada keseimbangan dalam sistem hukum," ujarnya.

Menurut Prof. Agus, dalam beberapa kasus, penting untuk kembali ke prinsip dasar hukum (khittah), termasuk memahami peran jaksa dalam penuntutan dan pelaksanaan keputusan pengadilan yang inkrah.

Baca Juga: PKB Soroti Perkembangan AI: Peluang atau Ancaman?

Lebih lanjut, ia juga menegaskan, tidak semua ketentuan dalam KUHAP perlu diubah.

Revisi yang tidak tepat justru dapat mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana yang telah berjalan.

Selain itu, ia menyoroti gagasan untuk memperluas cakupan praperadilan guna memperkuat perlindungan hukum bagi korban. Namun, ia mengingatkan bahwa perluasan ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

"Perluasan praperadilan harus dipertimbangkan dengan matang. Tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena bisa berdampak pada hak-hak korban maupun terdakwa," tandasnya.

Agus menegaskan, reformasi hukum harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi, agar sistem hukum tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak mengarah pada absolutisme kekuasaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.