Polda Metro Jaya Amankan 1.244 Tersangka Narkotika dan Sita Barang Bukti Rp243 Miliar
AKURAT.CO Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran polres berhasil menangkap 1.244 tersangka kasus narkotika dalam periode Januari hingga Februari 2025.
Dari jumlah tersebut, mayoritas tersangka adalah laki-laki dewasa sebanyak 1.187 orang, sementara 57 lainnya perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 310,35 kg ganja
- 617,34 kg tembakau sintetis (tembakau Gorilla)
- 19.004 butir ekstasi
- 11,79 kg sabu
- 67.784 butir obat-obatan berbahaya
- 504,58 ml liquid narkotika
- 978,57 gram serbuk bibit sinte
Berdasarkan pengungkapan ini, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3,2 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp243 miliar.
Baca Juga: Menag Ajak Masyarakat Wujudkan Ramadhan yang Menyenangkan dan Menenangkan
Dalam operasi ini, ada tiga kasus besar yang menjadi perhatian utama kepolisian:
1. Kasus Peredaran Ganja 206 Kg
- Pengungkapan kasus ini dimulai pada Desember 2024, dan dalam perkembangan terbaru, ditemukan tambahan 9 kg ganja.
- Jaringan pengedar berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara
- Tiga tersangka diamankan, berperan sebagai kurir.
2. Kasus Peredaran 14 Ribu Butir Ekstasi
- Jaringan ini terafiliasi dengan Pekanbaru, Jakarta, dan Palembang.
- Modus operandi: pengiriman narkotika melalui bus dan mobil pribadi.
- Dua tersangka ditangkap, masing-masing berperan sebagai pemilik dan pengedar.
3. Produksi Tembakau Sintetis 617 Kg
- Pabrik narkotika ini beroperasi di sebuah kontrakan yang menyamar sebagai toko ponsel di Tangerang Selatan.
- Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
- Dua tersangka ditangkap, berperan sebagai peracik bahan dan distributor.
Selain upaya penindakan, Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mendapat ketetapan dari kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 301,074 gram ganja
- 294 gram sabu
- 397 butir ekstasi
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, khususnya Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi bervariasi, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Kami akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika, termasuk mendorong kerja sama dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba," pungkas Kombes Ahmad David.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








