Hotman Paris: Ahok Bisa Dituntut karena Lalai dalam Pengawasan sebagai Komisaris Pertamina

AKURAT.CO Pengacara kondang, Hotman Paris, kembali melontarkan kritik tajam terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang belakangan vokal mengungkap skandal mega korupsi di Pertamina Patra Niaga.
Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kasus korupsi yang berlangsung pada 2018-2023.
Melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman mengunggah tulisan yang menyoroti Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) terkait tugas dan fungsi dewan komisaris.
"Pendukung Ahok, baca dulu," tulis Hotman dalam unggahannya, Senin (3/3/2025).
Berikut kutipan pasal dalam UU PT yang dibagikan Hotman:
Baca Juga: Eddy Soeparno: Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Mustahil Tanpa Akselerasi Transisi Energi
- Pasal 108 ayat (1) dan (2): Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi.
- Pasal 114 ayat (4): Setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, Hotman mengutip pendapat Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa apabila anggota dewan komisaris lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, serta kelalaian tersebut menyebabkan kerugian bagi perusahaan, maka setiap anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut.
Sebelumnya, Hotman juga mempertanyakan peran pengawasan Ahok selama menjabat sebagai Komisaris Utama, mengingat tugas utamanya adalah memastikan seluruh anak perusahaan berjalan sesuai aturan.
"Pertanyaan saya cuma satu, jangan melebar ke mana-mana. Selama menjabat sebagai Komisaris Utama, pernah enggak dia mencurigai ada praktik pengubahan bensin murah menjadi bensin mahal? Pernah atau tidak?" ujar Hotman dalam unggahan di akun Instagramnya, Minggu (2/3/2025).
Hotman menegaskan, jika Ahok memang sudah mencurigai adanya korupsi tersebut saat masih menjabat, seharusnya ia sudah melaporkannya.
"Kalau dia bilang pernah curiga, kepada siapa dia melapor? Kalau benar ada laporannya dan tidak ditindak, kita bisa demo besar-besaran," tegasnya.
Baca Juga: Korupsi Minyak Mentah, Penyidik Kejagung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







