Komisi III DPR: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru akan mengatur pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Ia menegaskan, klaim yang menyebut pasal penghinaan presiden tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice adalah tidak benar.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa seluruh anggota Komisi III DPR melalui para kapoksinya sudah sepakat bahwa tidak benar pengaturan tersebut. Yang benar adalah pasal penghinaan presiden justru harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” ujar Habiburokhman.
Restorative justice merupakan pendekatan dalam menyelesaikan konflik hukum dengan mengutamakan mediasi antara korban dan pelaku, yang terkadang juga melibatkan perwakilan masyarakat untuk mencapai keadilan yang lebih humanis.
Baca Juga: Hadiri Tabligh Akbar UAS, Gubernur Herman Deru Sampaikan Pesan Khusus untuk RDPS
Ia menjelaskan bahwa di dalam RUU KUHAP, Pasal 77 telah diubah untuk memastikan bahwa mekanisme restorative justice dapat diterapkan dalam kasus penghinaan presiden.
“Intinya, tidak ada pengecualian terhadap pasal penghinaan presiden di KUHP. Kami semua di Komisi III DPR sepakat bahwa penyelesaian kasus penghinaan presiden dapat dilakukan dengan pendekatan restorative justice,” jelas Habiburokhman.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meskipun pembahasan resmi masih berlangsung, kesepakatan terkait Pasal 77 ini sudah dianggap final oleh seluruh anggota Komisi III DPR.
“Sudah dikunci ya, walaupun belum pembahasan final. Sudah dikunci, aman. Pasal 77 harus lewat restorative justice,” tutupnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa RUU KUHAP yang baru ingin memberikan ruang penyelesaian hukum yang lebih adil dan berkeadilan, bahkan dalam kasus yang melibatkan penghinaan terhadap presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







