Akurat
Pemprov Sumsel

Suap Kasus CPO: Ketua PN Jaksel Terima Rp60 Miliar, Tiga Hakim Lain Kebagian Rp22,5 Miliar

Yusuf | 14 April 2025, 08:02 WIB
Suap Kasus CPO: Ketua PN Jaksel Terima Rp60 Miliar, Tiga Hakim Lain Kebagian Rp22,5 Miliar

AKURAT.CO Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga terlibat skandal suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah.

Berdasarkan temuan penyidik Kejaksaan Agung, MAN menerima suap senilai sekitar Rp60 miliar yang diberikan sebagai imbalan atas putusan ontslag, yakni vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang terjerat kasus ekspor CPO ilegal.

Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan agar para pelaku korporasi tidak dijatuhi hukuman pidana meskipun terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap di PN Jakpus

Sebagai gantinya, mereka dilepaskan dengan alasan perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Dari total dana suap tersebut, MAN disebut membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang turut menangani perkara ekspor CPO ini, yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim di PN Jakarta Pusat; Ali Muhtarom (AM), hakim di PN Jakarta Pusat; dan Djuyamto (DJU), hakim di PN Jakarta Selatan.

Awalnya, MAN memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar kepada ketiga hakim tersebut.

Selanjutnya, pada periode September hingga Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp18 miliar kepada DJU.

Baca Juga: Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Wilmar Group Dkk Rp60 Miliar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, uang yang diterima kemudian dibagi-bagikan di lokasi yang cukup mencolok, yakni di depan Gedung Bank BRI, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Rincian pembagian uang suap tersebut adalah ASB menerima uang dalam bentuk USD yang jika dikonversikan ke Rupiah berjumlah sekitar Rp4,5 miliar; DJU menerima uang setara Rp6 miliar dalam bentuk USD; AM memperoleh uang dalam bentuk USD senilai kurang lebih Rp5 miliar.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri ke mana sisa dana suap tersebut mengalir.

"Kami masih mendalami apakah dana yang belum teridentifikasi ini turut dibagi ke pihak lain. Atau justru seluruhnya dikuasai oleh tersangka MAN sendiri," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Tidak Adanya Pasal Suap dalam Dakwaan Zarof Ricar Diduga Kuat untuk Menyandera Ketua MA

Atas perbuatannya, Muhammad Arif Nuryanta dijerat dengan Pasal 12 huruf (c), Pasal 12 huruf (b), Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf (a), Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, ASB, AM dan DJU turut dikenakan sangkaan melanggar Pasal 12C juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
W
Editor
Wahyu SK