DPR Usul Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta bongkar Kasus Sirkus OCI

AKURAT.CO Komisi XIII DPR merekomendasikan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Rekomendasi ini diputuskan, setelah Komisi XIII mendengar aspirasi dan keluhan dari eks pekerja OCI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar beberapa waktu lalu.
"Guna memverifikasi dan membuktikan terjadinya pelanggaran HAM dan kategori pelanggarannya, Komisi XIII DPR memang merekomendasikan kepada KemenHAM dan Komnas HAM agar membentuk TGPF," ungkap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, Sabtu (10/5/2025).
Baca Juga: Komisi III DPR Dukung Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Sirkus OCI
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melaporkan terkait tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), yang diduga terdapat pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus yang sudah terendap lama ini.
Dugaan eksploitasi anak, kekerasan fisik dan seksual, serta penghilangan identitas keluarga yang terungkap dari kasus sirkus OCI, adalah bukti nyata bahwa Indonesia masih memiliki celah besar dalam perlindungan HAM, khususnya terhadap kelompok rentan.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan HAM di tanah air.
"Pemerintah tidak boleh diam, dan harus memastikan keadilan dapat ditegakkan. Apalagi negara pernah gagal dalam mengusut kasus ini di tahun 90-an lalu, maka pemerintah harus memastikan negara tidak boleh gagal lagi memberikan keadilan bagi para korban," jelasnya.
Dia berharap dengan pembentukan TGPF, dapat memberi rasa keadilan bagi para korban. Untuk itu, dia mendorong agar rekomendasi-rekomendasi dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kasus sirkus OCI agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Sehingga dengan demikian kasus ini menjadi tuntas dan memberi rasa keadilan bagi para eks pekerja OCI," kata dia.
Sedangkan terkait adanya dugaan pidana, Andreas menegaskan hal itu harus menunggu hasil dari TGPF. Ini juga termasuk alasan penghentian kasus hukum sirkus OCI di tahun 1999 lalu.
"Kita lihat hasil dari proses yang dilakukan oleh TGPF," ujarnya.
Baca Juga: Amnesty Internasional Minta Kapolri Kembali Buka Kasus Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus Taman Safari
Sebelumnya, Kementerian HAM menduga ada pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus mantan pemain sirkus OCI dan sudah terendap lama ini. Kementerian HAM juga menduga terjadi kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan kepada pemain sirkus OCI, termasuk dugaan kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern.
Maka ada empat poin rekomendasi. Pertama, merekomendasikan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat pada masa lalu, dan pertanggungjawaban korporasi atas kasus ini.
Kedua, Kementerian HAM meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memeriksa dugaan tindak pidana dalam kasus ini, berdasarkan pada perlakuan yang dialami mantan pemain OCI generasi akhir.
Termasuk, menyelidiki kapan kelompok sirkus OCI berhenti beroperasi guna memastikan waktu kejadian dan perbuatan (tempus delicti) pertanggungjawaban atas kasus tersebut.
Kementerian HAM juga merekomendasikan Polri untuk meminta pihak pendiri dan pemilik OCI memberikan dokumen-dokumen terkait penyerahan atau pengambilalihan anak-anak yang mereka pekerjakan.
Ketiga, Kementerian HAM merekomendasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memfasilitasi penyembuhan trauma, terhadap mantan pemain OCI. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan anak.
Keempat, Kementerian HAM juga merekomendasikan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas dasar adanya permintaan resmi dari DPR RI untuk melakukan pendalaman lebih lanjut yang bersifat investigasi.
Baca Juga: Negara Harus Hadirkan Keadilan untuk Korban Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus Taman Safari
Sebelumnya, terkuaknya kasus ini bermula dari pengakuan sejumlah perempuan mantan pemain sirkus OCI tentang kisah kelam selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus yang beratraksi di berbagai tempat, termasuk di Taman Safari Indonesia.
Selama bertahun-tahun, mereka mengaku mendapat kekerasan fisik, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi. Diungkapkan pula pihak sirkus memisahkan anak-anak sejak kecil dari orangtuanya untuk dilatih sebagai pemain sirkus, bahkan ada yang sejak bayi. Kasus ini pernah dilaporkan pada tahun 1997, namun dua tahun setelahnya dihentikan oleh pihak kepolisian.
Atas pengakuan para mantan pemain sirkus OCI tersebut, Kementerian HAM mengeluarkan laporan. Salah satunya terkait dengan temuan dugaan pelanggaran hak anak, untuk mengetahui asal usulnya dan dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









