Arsjad Rasjid Cs. Kalah di MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan Utang dan Kepailitan

AKURAT.CO Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku pemegang saham milik Almarhum Eka Rasja Putra Said, menyusul putusan pailit yang sebelumnya dinilai kontroversial.
Dengan keluarnya putusan ini, para pemegang saham dinyatakan bebas dari status pailit dan dari tuduhan utang.
Putusan ini tercatat dalam Perkara Nomor 1103 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan dibacakan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Kamis (28/11/2024).
Majelis hakim dipimpin oleh Syamsul Ma'arif Ph.D., dengan anggota Dr. Panji Widagdo, serta Prof. Dr. Haswandi.
Baca Juga: Semakin Panjang, Paula Verhoeven Lapor Hasil Putusan Cerai ke Badan Pengawas MA
Sengketa ini berawal pada tahun 2023 saat Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (alias Arsjad Rasjid), Said Perdana bin Abu Bakar Said, Indra P. Said dan Daud Kai Rizal mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada Mei 2024, pengadilan menyatakan dua pemegang saham yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said, dalam keadaan pailit.
Mahkamah Agung, melalui putusan kasasi, berpendapat bahwa putusan tersebut salah dalam penerapan hukum.
Baca Juga: MA Harus Evaluasi Penempatan Hakim Tipikor, Jangan Ada Jual Beli Putusan
Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa keberadaan utang yang dituduhkan Arsjad Rasjid Cs. tidak terbukti secara sederhana sehingga permohonan PKPU dan pernyataan pailit seharusnya ditolak.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said bukan merupakan pihak yang menandatangani Akta Nomor 78 dan mereka bahkan tidak mengetahui isi maupun keberadaan perjanjian tersebut.
Sehingga tidak ada hubungan hukum langsung yang mengikat mereka untuk melunasi utang yang disengketakan.
Lebih lanjut, MA menyatakan bahwa kesepakatan dalam Akta Nomor 78 mensyaratkan kondisi tertentu, yakni sepanjang Almarhum Sjarboebi Said masih menjadi pemegang saham aktif di PT Krama Yudha, sedangkan yang bersangkutan telah meninggal dunia sejak 2001.
Baca Juga: MA Harus Reformasi Total, Dukung Komitmen Prabowo Perangi Korupsi
Menurut MA, penilaian atas terpenuhinya syarat-syarat ini mengakibatkan utang yang dituduhkan menjadi tidak sederhana.
Dengan putusan ini, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said serta membatalkan putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Melalui kuasa hukum Damianus Renjaan, Rozita dan Ery Rizly menyambut baik putusan ini dan menyatakan putusan ini adalah kemenangan keadilan yang sekaligus memulihkan nama baik Almarhum Eka Rasja Putra Said karena terbukti tidak memiliki utang kepada Arsjad Rasjid dan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: MA Harus Berbenah Diri Berantas Mafia Hukum, Jangan Sampai Jadi 'Mahkamah Amplop'
"Putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa Almarhum Eka Rasja Putra Said tidak memiliki utang kepada siapapun sehingga nama almarhum dapat terpulihkan. Ibu Rozita dan Pak Ery selalu menekankan bahwa almarhum adalah sosok yang dermawan kepada siapapun, termasuk kepada karyawannya. Hal yang disesalkan adalah tuduhan utang oleh Arsjad Rasjid Cs. ini diajukan setelah almarhum meninggal, sedangkan semasa hidupnya hal ini tidak pernah terjadi. Terkesan sekali tuduhan utang ini dipaksakan kepada ibu dan anak selaku ahli waris yang tidak tahu sama sekali terkait Akta 78, namun alhamdulillah keadilan bisa ditegakkan oleh Mahkamah Agung. Almarhum telah meninggal dan tidak mungkin bisa membela diri, namun Allah SWT masih menyayangi dan melindungi Ibu Rozita dan Pak Ery. Inilah ungkapan syukur yang selalu dipanjatkan oleh ibu dan anak ini," papar Damianus mewakili kliennya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam perkara kepailitan di Indonesia. Agar ke depan tidak lagi terjadi penyalahgunaan proses hukum.
"Kasus semacam ini telah mencederai marwah hukum dan wajah peradilan. Namun Mahkamah Agung hadir sebagai cahaya di ruang gelap yang membawa kepastian hukum dan keadilan seutuhnya," tutup Damianus, melalui keterangan yang diterima, Minggu (11/5/2025).
Baca Juga: Tidak Adanya Pasal Suap dalam Dakwaan Zarof Ricar Diduga Kuat untuk Menyandera Ketua MA
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









