Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Imbau Masyarakat Setop Sebarkan Unggahan Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

Rizky Dewantara | 17 Mei 2025, 20:44 WIB
Polisi Imbau Masyarakat Setop Sebarkan Unggahan Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, untuk berhenti menyebarkan postingan atau unggahan terkait akun grup di Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang berisi konten hubungan sedarah atau inses.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus konten hubungan sedarah atau inses tersebut.

"Jangan meng-'upload' lagi. Kami mengimbau masyarakat. Bijak bermedsos, kita menggunakan medsos untuk hal-hal yang positif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Ade Ary berharap, masyarakat juga aktif untuk melakukan patroli siber media sosial (medsos) dan jangan mudah menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

Baca Juga: Kementerian PPPA Koordinasi dengan Polri Tindak Tegas Grup Facrbook 'Fantasi Sedarah'

"Supaya ruang siber itu menjadi baik. Kemudian, hal-hal yang sensitif, terkait kasus ini kan norma-norma kesusilaan. Jangan sampai melanggar norma-norma kesusilaan, norma-norma hukum," imbuhnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya masih menyelidiki akun grup di Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses, yang sedang ramai diperbincangkan di medsos.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Polisi Roberto Pasaribu menjelaskan, akun bernama 'Fantasi Sedarah' tersebut telah dihapus oleh Meta karena melanggar aturan. "Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.