Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Tak Ada Unsur Pidana

AKURAT.CO Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu dinyatakan tidak mengandung unsur pidana.
“Setelah dilakukan gelar perkara, tidak ditemukan adanya tindak pidana. Artinya, kasus dihentikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Menurut Djuhandhani, penyelidikan dilakukan bukan semata menanggapi laporan masyarakat, tetapi juga untuk memberikan kejelasan dan pemahaman hukum kepada publik.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan fakta-fakta otentik terkait dokumen pendidikan Presiden Jokowi, mulai dari jenjang SMA hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Hasilnya, ijazah SMA milik Presiden Jokowi dinyatakan asli setelah melalui pemeriksaan dokumen dan saksi,” tegas Djuhandhani.
Lebih lanjut, tim penyidik juga melakukan verifikasi terhadap ijazah kuliah Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Sedih Jika Proses Hukum Terkait Ijazahnya Berlanjut: Saya Kasihan, Tapi Ini Sudah Keterlaluan
Dokumen kelulusan dari Fakultas Kehutanan UGM dinyatakan valid setelah diuji secara laboratoris dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga alumni UGM dari angkatan yang sama.
Dalam proses penyelidikan ini, Jokowi turut dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menjalani pemeriksaan selama satu jam dan menjawab total 22 pertanyaan.
Semuanya berkaitan dengan riwayat pendidikannya, mulai dari bangku SD hingga bangku kuliah.
"Pertanyaannya seputar ijazah—SD, SMP, SMA, sampai UGM. Termasuk juga tentang skripsi dan kegiatan saya semasa kuliah,” ungkap Jokowi usai diperiksa.
Sebagai informasi, laporan dugaan ijazah palsu ini pertama kali diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Laporan Informasi per April 2025.
Kini, dengan dihentikannya penyelidikan oleh Bareskrim, polemik ijazah Presiden Jokowi resmi ditutup secara hukum.
Polri berharap keputusan ini dapat meredam spekulasi publik dan menciptakan suasana yang lebih kondusif di tengah masyarakat.
Baca Juga: PIK 2–Blok M Kini Terhubung: Langkah Strategis Perkuat Pariwisata di Utara Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








