Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Tak Ada Unsur Pidana

AKURAT.CO Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu dinyatakan tidak mengandung unsur pidana.
“Setelah dilakukan gelar perkara, tidak ditemukan adanya tindak pidana. Artinya, kasus dihentikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Menurut Djuhandhani, penyelidikan dilakukan bukan semata menanggapi laporan masyarakat, tetapi juga untuk memberikan kejelasan dan pemahaman hukum kepada publik.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan fakta-fakta otentik terkait dokumen pendidikan Presiden Jokowi, mulai dari jenjang SMA hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Hasilnya, ijazah SMA milik Presiden Jokowi dinyatakan asli setelah melalui pemeriksaan dokumen dan saksi,” tegas Djuhandhani.
Lebih lanjut, tim penyidik juga melakukan verifikasi terhadap ijazah kuliah Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Sedih Jika Proses Hukum Terkait Ijazahnya Berlanjut: Saya Kasihan, Tapi Ini Sudah Keterlaluan
Dokumen kelulusan dari Fakultas Kehutanan UGM dinyatakan valid setelah diuji secara laboratoris dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga alumni UGM dari angkatan yang sama.
Dalam proses penyelidikan ini, Jokowi turut dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menjalani pemeriksaan selama satu jam dan menjawab total 22 pertanyaan.
Semuanya berkaitan dengan riwayat pendidikannya, mulai dari bangku SD hingga bangku kuliah.
"Pertanyaannya seputar ijazah—SD, SMP, SMA, sampai UGM. Termasuk juga tentang skripsi dan kegiatan saya semasa kuliah,” ungkap Jokowi usai diperiksa.
Sebagai informasi, laporan dugaan ijazah palsu ini pertama kali diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Laporan Informasi per April 2025.
Kini, dengan dihentikannya penyelidikan oleh Bareskrim, polemik ijazah Presiden Jokowi resmi ditutup secara hukum.
Polri berharap keputusan ini dapat meredam spekulasi publik dan menciptakan suasana yang lebih kondusif di tengah masyarakat.
Baca Juga: PIK 2–Blok M Kini Terhubung: Langkah Strategis Perkuat Pariwisata di Utara Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








