Ahli KPK Sebut Data CDR Tidak Pernah Diaudit Forensik, Tak Ada Bukti Perintah Hasto Kristiyanto Tenggelamkan Ponsel

AKURAT.CO Febri Diansyah selaku kuasa hukum terdakwa kasus suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, mencecar saksi ahli yang dihadirkan JPU KPK.
Ahli yang dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto kali ini adalah pemeriksa forensik atau penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian.
Febri mencecar saksi lantaran menyebut data Call Detail Record (CDR) tidak pernah melalui proses audit atau forensik, pada penyelidikan kasus Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Ahli IT Akui Ada Potensi Kebocoran Data CDR, Kubu Hasto Kristiyanto Soroti Proses Validasi
"Ini penegasan terakhir. Bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?" tanya Febri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
"Ya, saya tidak terima," jawab Hafni.
Data CDR merupakan salah satu alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: KPK Fokus Bongkar Kasus Hasto Kristiyanto, Jaksa Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan
Oleh sebab itu, kubu Hasto Kristiyanto menyoroti proses administrasi dari data yang dijadikan dasar penyidik.
Di sisi lain, dari seluruh alat bukti yang diterima oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, tidak ada satu pun data CDR.
"Berarti, dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?" tanya Febri menegaskan.
"Tidak ada," kata Hafni.
Dalam sidang ini, Hafni juga dicecar oleh hakim anggota soal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan, mengenai adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Khususnya, terkait perintah kepada Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk menengelamkan ponselnya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan KPK, Sempat Ngaku Tidak Punya HP
"Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku Untuk merendam telpon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telpon genggamnya?" cecar Hakim.
"Jadi, mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?" tanya Hakim melanjutkan.
"Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya itu bersumber dari data penyadapan," jelas Hafni.
Baca Juga: PDIP Yakin Hasto Kristiyanto Menang di Pengadilan, Bukti KPK Sangat Lemah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







