Akurat
Pemprov Sumsel

Podcast LSI Denny JA: Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Lampaui KPK dan Polri

Oktaviani | 5 Juli 2025, 22:53 WIB
Podcast LSI Denny JA: Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Lampaui KPK dan Polri

AKURAT.CO Kejaksaan Agung kini menempati posisi tertinggi dalam hal kepercayaan publik, mengungguli dua institusi penegak hukum lainnya: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri).

Temuan ini disampaikan dalam episode terbaru Podcast Suara Angka dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, yang dipandu oleh Ade Bhondon dengan narasumber dua peneliti senior, Adjie Alfarabie dan Ardian Sopa.

Survei nasional yang dilakukan pada Juni 2025 mencatat Kejaksaan Agung memperoleh tingkat kepercayaan publik sebesar 61 persen, mengungguli KPK (60 persen) dan Polri (54,3 persen). Ini adalah kali pertama dalam satu dekade Kejaksaan memimpin dalam hal kepercayaan publik.

“Ini bukan sekadar statistik. Ini mencerminkan pergeseran psikologis publik soal siapa yang dianggap paling bisa dipercaya menegakkan keadilan," ujar Adjie Alfarabie, Sabtu (5/7/2025).

Popularitas Kejaksaan mulai menanjak sejak pengungkapan kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret eks Sekjen NasDem Johnny G Plate.

Keberanian mengusut kasus besar lain seperti Duta Palma (Rp78 triliun) dan tambang timah Bangka Belitung (Rp271 triliun) kian mengukuhkan citra Kejagung sebagai institusi yang tak ragu menyentuh elite kekuasaan.

“Kejaksaan menunjukkan bahwa institusi hukum bisa bangkit selama ada kemauan, perlindungan politik, dan konsistensi,” ujar Ardian Sopa.

Dukungan politik dari Presiden Prabowo serta sinergi dengan Polri dan TNI turut memperkuat posisi Kejagung, baik secara teknis maupun politis.

Di balik tren positif itu, LSI juga menyoroti ironi dalam penegakan hukum yang kian terpengaruh oleh viralitas.

Baca Juga: Prabowo dan Presiden Brasil Berpotensi Bahas Insiden Juliana Marins di Sela KTT BRICS

“Jika kasus tidak trending di TikTok atau dikomentari influencer, proses hukumnya sering lambat atau mandek,” kata host Ade Bhondon.

Fenomena ini memunculkan istilah baru: No Viral, No Justice. Di satu sisi, publik berperan sebagai penggerak keadilan. Namun di sisi lain, ketergantungan pada viralitas justru berisiko mengabaikan prinsip keadilan substantif.

LSI menekankan perlunya lembaga hukum untuk lebih terbuka dan akuntabel dalam mengelola ekspektasi publik di era digital.

Kanal resmi perlu diperkuat, investigasi jurnalistik didukung, dan komunikasi publik harus responsif serta transparan.

Podcast juga menyoroti ketimpangan antara figur Presiden Prabowo yang kuat secara simbolik, dengan institusi hukum yang belum sepenuhnya mampu mengimbangi.

“Presiden boleh karismatik, tapi kalau institusi di bawahnya tak dipercaya, maka visinya tak akan terwujud,” kata Adjie.

Sebagai perbandingan, negara-negara seperti Norwegia dan Finlandia mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga hukumnya di atas 80 persen. Sementara di Indonesia, belum ada satu pun lembaga yang menembus angka 65 persen.

Rekomendasi LSI Denny JA

Untuk memperbaiki kondisi ini, LSI memberikan tiga rekomendasi kunci:

  1. Reformasi sistem rekrutmen dan promosi berbasis meritokrasi.

  2. Pengawasan independen untuk mencegah impunitas.

  3. Pendidikan etika hukum sejak dini hingga masuk ke ASN.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Soroti Kejanggalan Status Kades Tamainusi

Kejaksaan saat ini dinilai tengah berada di momentum penting. Namun menurut Ardian Sopa, institusi ini tak boleh berhenti di level simbolik. Ia harus berani membongkar pola korupsi yang sistemik.

“Kasus BTS dan tambang hanyalah permukaan. Di bawahnya, ada siklus lama: korupsi, penindakan simbolik, impunitas, dan korupsi baru. Ini yang harus diputus,” ujarnya.

Menutup podcast, Ade Bhondon mengutip sastrawan Yunani Aiskhylos: “Keadilan adalah cahaya yang lahir dari luka.”Tapi, cahaya itu hanya menyala jika lentera kepercayaan publik terus terisi.

Jika reformasi benar dijalankan, maka hukum tidak perlu menunggu viral untuk bertindak. Ia akan hadir karena nurani, kepemimpinan, dan amanat rakyat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.