Akurat
Pemprov Sumsel

Misteri Pergeseran CCTV di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan Terungkap, Ternyata Ini Permintaan...

Citra Puspitaningrum | 29 Juli 2025, 18:35 WIB
Misteri Pergeseran CCTV di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan Terungkap, Ternyata Ini Permintaan...

AKURAT.CO Misteri pergeseran arah kamera pengawas (CCTV) di rumah kos tempat ditemukannya Arya Daru Pangayunan atau ADP (39), seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), akhirnya terungkap.

Polisi menyatakan bahwa perubahan sudut kamera terjadi atas permintaan langsung dari istri korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa sang istri sempat merasa curiga karena ADP tak kunjung memberi kabar.

Ia kemudian menghubungi penjaga kos untuk meminta bantuan.

"Terkait dengan pergeseran CCTV, hal itu terjadi setelah adanya permintaan dari istri korban kepada penjaga kos. Permintaan disampaikan lewat telepon kepada saksi berinisial S," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Atas permintaan itu, penjaga kos menginformasikan kepada pemilik kos, lalu menggeser sudut kamera pengawas agar mengarah ke kamar korban.

Baca Juga: Jadwal Tayang Indonesia vs Vietnam U-23 Jam Berapa? Cek Tempat Nonton Streaming Gratis di Sini!

Setelah itu, penjaga mendobrak pintu dan jendela kamar, dan mendapati ADP telah meninggal dunia di dalam kamar.

Hasil pemeriksaan kepolisian sejauh ini menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun keterlibatan pihak lain dalam kematian ADP.

"Disimpulkan bahwa kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain," tegas Wira.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan tetap berlanjut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian terverifikasi secara menyeluruh dan transparan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.