Bupati Pati Kembalikan Uang Kasus Korupsi DJKA, KPK: Tidak Hapus Pidananya

AKURAT.CO Bupati Pati, Sudewo, yang merupakan mantan Anggota Komisi V DPR RI, mengembalikan uang hasil kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa, di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Meski telah dikembalikan, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hal tersebut tidak akan menghapus hukuman pidananya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga: Dasco Nilai Proses Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Sudah On the Track
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," ujar Asep di kantornya, Jakarta, Kamis (14/8/2025) malam.
Pasal tersebut berbunyi: 'Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3'.
Dia menambahkan, penyidik masih mendalami peran Sudewo dalam kasus ini. Saat ditanya soal rencana pemeriksaan terhadap Sudewo, dia enggan memberikan detail.
"Ditunggu saja," katanya.
KPK sebelumnya menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo terkait dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub. Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan. Saat itu, Sudewo dihadirkan sebagai saksi.
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo mengklaim uang tersebut berasal dari gajinya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
Baca Juga: PKS: Kasus Bupati Pati Jadi Pelajaran, Kebijakan Publik Harus Libatkan Masyarakat
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi, dikutip dari Antara.
Nama Sudewo juga menjadi sorotan publik, setelah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati hingga 250 persen. Kebijakan itu memicu aksi demonstrasi besar pada Rabu, 13 Agustus 2025, yang diikuti ratusan ribu warga menuntut dirinya mundur dari jabatan.
Meski akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan dan Sudewo telah meminta maaf, kemarahan warga belum reda. DPRD Pati pun sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses pemakzulan Sudewo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







