Komisi III Pastikan Pengajuan Calon Hakim MK Inosentius Samsul Sudah Melewati Proses Transparan

AKURAT.CO Komisi III DPR memastikan pengajuan nama Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK telah melewati proses secara objektif, akuntabel dan transparan.
"Mekanisme pengajuan Hakim Konstitusi ini dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka. Hal itu sudah disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR RI tanggal 19 Agustus 2025. Mekanisme ini juga sesuai dengan Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang MK," jelas Ketua Komisi III, Habiburokhman, saat membuka uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim MK, Rabu (20/8/2025).
Habiburokhman mengatakan, dalam rapat tersebut, Badan Musyawarah DPR telah menindaklanjuti surat dari pimpinan MK Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, yang berisi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim MK.
Beberapa tahapan pengajuan juga telah dilakukan seperti penelitian administrasi, penyampaian visi dan misi, uji kelayakan hingga pemberitahuan kepada publik.
Baca Juga: KPU-Bawaslu Sulsel Gagal Buktikan Dugaan Sejuta Tanda Tangan Palsu di Pilgub ke Hakim MK
"Tadi kami cek ke sekretariat, Pak Inosentius Samsul ini secara administrasi sudah memenuhi syarat. Berikutnya kita dengarkan visi misi dan melaksanakan uji kelayakan," ujarnya.
Sebelumnya, ketentuan batas usia Hakim Konstitusi diatur Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Pasal itu menyatakan bahwa Hakim MK bisa diberhentikan karena berusia 70 tahun atau pensiun.
Baca Juga: Caleg PSI Saling Gugat, Hakim MK: Berdamai Sajalah
Di sisi lain, Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan MK mengirim pemberitahuan ke DPR paling lama enam bulan sebelum anggotanya memasuki usia pensiun.
Adapun, Hakim MK saat ini adalah Suhartoyo yang berusia 65 tahun, Anwar Usman (68), Arief Hidayat (69), Saldi Isra (56), Enny Nurbaningsih (63), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (60), Guntur Hamzah (60), Ridwan Mansyur (65) dan Arsul Sani (61).
Baca Juga: Hakim MK Kesal Gara-gara Komisioner KPU Mangkir dari Sidang PHPU Pileg 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








