Komisi III Pastikan Pengajuan Calon Hakim MK Inosentius Samsul Sudah Melewati Proses Transparan

AKURAT.CO Komisi III DPR memastikan pengajuan nama Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK telah melewati proses secara objektif, akuntabel dan transparan.
"Mekanisme pengajuan Hakim Konstitusi ini dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka. Hal itu sudah disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR RI tanggal 19 Agustus 2025. Mekanisme ini juga sesuai dengan Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang MK," jelas Ketua Komisi III, Habiburokhman, saat membuka uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim MK, Rabu (20/8/2025).
Habiburokhman mengatakan, dalam rapat tersebut, Badan Musyawarah DPR telah menindaklanjuti surat dari pimpinan MK Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, yang berisi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim MK.
Beberapa tahapan pengajuan juga telah dilakukan seperti penelitian administrasi, penyampaian visi dan misi, uji kelayakan hingga pemberitahuan kepada publik.
Baca Juga: KPU-Bawaslu Sulsel Gagal Buktikan Dugaan Sejuta Tanda Tangan Palsu di Pilgub ke Hakim MK
"Tadi kami cek ke sekretariat, Pak Inosentius Samsul ini secara administrasi sudah memenuhi syarat. Berikutnya kita dengarkan visi misi dan melaksanakan uji kelayakan," ujarnya.
Sebelumnya, ketentuan batas usia Hakim Konstitusi diatur Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Pasal itu menyatakan bahwa Hakim MK bisa diberhentikan karena berusia 70 tahun atau pensiun.
Baca Juga: Caleg PSI Saling Gugat, Hakim MK: Berdamai Sajalah
Di sisi lain, Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan MK mengirim pemberitahuan ke DPR paling lama enam bulan sebelum anggotanya memasuki usia pensiun.
Adapun, Hakim MK saat ini adalah Suhartoyo yang berusia 65 tahun, Anwar Usman (68), Arief Hidayat (69), Saldi Isra (56), Enny Nurbaningsih (63), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (60), Guntur Hamzah (60), Ridwan Mansyur (65) dan Arsul Sani (61).
Baca Juga: Hakim MK Kesal Gara-gara Komisioner KPU Mangkir dari Sidang PHPU Pileg 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








