Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Bicara Peluang Periksa Ketum PBNU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 16 September 2025, 08:00 WIB
KPK Bicara Peluang Periksa Ketum PBNU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Gus Yahya akan ditentukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025) kepada wartawan.

Budi menambahkan, hingga kini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita aset yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

“Kami juga melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana, termasuk yang disebut-sebut mengalir ke PBNU. Ini bukan untuk mendiskreditkan, tetapi bagian dari kewajiban penegakan hukum demi pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan hasil penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Sementara itu, Panitia Angket Haji DPR RI turut menyoroti penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga: Kiai NU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Skema ini dinilai menyalahi ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung, termasuk kemungkinan memanggil sejumlah tokoh untuk dimintai keterangan, seiring upaya menuntaskan perkara yang menyita perhatian publik ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.