KPK Periksa Dewan Pembina Gaphura Terkait Skandal Jual Beli Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti, dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 atau praktik jual beli kuota haji. Upaya tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengetahui skandal tersebut.
Satu per satu perwakilan asosiasi dan biro travel haji dipanggil penyidik lembaga antirasuah untuk dimintai keterangan. Hari ini, KPK memeriksa Dewan Pembina Asosiasi Gaphura, Muharom Ahmad.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: KPK Beri Alarm Gus Irfan: Bahaya Upeti Kuota Haji Mengintai Penyelenggaraan Ibadah
Sebelumnya, KPK juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji. Temuan itu muncul setelah penyidik memeriksa lima pimpinan asosiasi dan biro travel haji pada Rabu (1/10/2025).
"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Lima saksi yang telah diperiksa antara lain Ketua Umum Amphuri Firman M Nur, Ketua Umum Himpuh Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiad, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruri H Amaluddin, serta Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah sekaligus Sekjen Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar.
Budi menjelaskan, selain soal kuota petugas, para saksi juga dimintai keterangan mengenai mekanisme pembayaran kuota haji khusus yang dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Baca Juga: Kemenhaj RI Gandeng KPK, Pastikan Integritas Penyelenggaraan Haji
"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang asosiasi," ujar Budi.
Dalam kesempatan yang sama, dia mengimbau para pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif agar proses penyidikan dapat berjalan optimal.
"Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









