Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshidiqie Jadi Ketua

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Pembentukan komisi ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Komisi tersebut dibentuk untuk mempercepat agenda reformasi institusional di tubuh Polri agar lebih adaptif terhadap tantangan keamanan nasional dan publik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie didapuk sebagai Ketua merangkap anggota. Ia akan memimpin sembilan anggota lainnya yang berasal dari kalangan pemerintahan, hukum, dan kepolisian.
Daftar anggota komisi antara lain:
Baca Juga: Duta Besar Negara Sahabat Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Indonesia
-
Ahmad Dofiri
-
Muhammad Mahfud MD
-
Yusril Ihza Mahendra
-
Supratman Andi Agtas
-
Otto Hasibuan
-
Listyo Sigit Prabowo
-
Tito Karnavian
-
Idham Aziz
-
Badrodin Haiti
Dalam prosesi pelantikan, Presiden Prabowo memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan, yang diikuti oleh seluruh anggota komisi.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Prabowo diikuti para anggota komisi.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” lanjutnya.
Usai pengambilan sumpah, dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Jimly Asshidiqie, Mahfud MD, dan Idham Aziz secara bergantian sebagai perwakilan anggota komisi.
Baca Juga: Polri Laporkan Langsung Ledakan di SMAN 72 ke Presiden Prabowo, Motif Masih Didalami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










