Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Dibatasi, Hanya Presiden hingga MA

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pasal terkait penghinaan lembaga negara yang tercantum dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP dibuat sangat terbatas.
Dia menjelaskan, pasal ini bersifat delik absolut atau hanya dapat dilaporkan langsung oleh presiden dan wakil presiden, serta kepala lembaga negara lainnya tanpa bisa diwakilkan.
"Hal itu wajib dan harus presiden sendiri, tidak bisa diwakilkan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2025).
Baca Juga: Menteri Hukum: Silakan Kritik KUHP dan KUHAP yang Baru
Bersamaan dengan ini, Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menyatakan bahwa pasal ini dibuat untuk menutup celah kepada simpatisan, pihak pendukung, relawan dan pihak ketiga untuk membuat delik aduan yang mengatasnamakan kepentingan presiden dalam membuat aduan.
"Pengaturan Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden dan Pasal 240 tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan," jelas dia.
Dia menegaskan, dalam pasal 218, presiden dan wakil presiden dapat membuat laporan tersebut secara tertulis. Sedangkan untuk kepala atau pimpinan lembaga negara lainnya ialah DPR, MPR, DPD, MK, dan MA.
"Dan kalau untuk pasal 240, hanya kemungkinan berbeda yang tadi sebutkan awalnya hanya ada lima, di luar lima tadi tidak bisa, yang bisa membuat pengaduan baik secara langsung maupun secara tertulis," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan penerapan pasal penghinaan kepada lembaga negara akan sangat dibatasi. Dasar pembentukan pasal tersebut, yaitu Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru, merupakan hasil pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya putusan tersebut telah membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama.
Baca Juga: Penegak Hukum Jadi Kunci Penanganan Pasal Penghinaan di KUHP Baru
"Berdasarkan pertimbangan itulah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap kepala lembaga negara, namun kita batasi. Karena kalau yang lama ketua pengadilan negeri dihina, kapolres misalnya dihina itu bisa kena pasalnya," ucap dia.
Selain adanya pembatasan subjek, pasal ini juga merupakan delik aduan, di mana proses hukum baru akan berjalan setelah adanya laporan dari pimpinan lembaga negara yang merasa dirugikan.
"Delik aduannya harus mengadukan itu dan yang mengadukan itu adalah pimpinan lembaganya," tegas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









