Profil Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Kasus Korupsi Haji yang Merupakan Putra Ulama Besar NU

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia. Tambahan sebanyak 20.000 kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menduga pembagian dilakukan secara tidak proporsional, masing-masing sebesar 50 persen.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menjabat sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020 hingga 20 Oktober 2024.
Gus Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan putra dari KH Muhammad Cholil Bisri, tokoh besar Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia juga adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan keponakan dari ulama ternama KH Musthofa Bisri (Gus Mus).
Baca Juga: GP Ansor Tetap Setia Meskipun Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Riwayat pendidikan Gus Yaqut dimulai dari SD Negeri Kutoharjo, SMP Negeri II Rembang, dan SMA Negeri II Rembang. Ia sempat menempuh pendidikan di Universitas Indonesia pada jurusan Sosiologi, namun tidak menyelesaikan studi. Dalam data resmi KPU 2019, pendidikan terakhirnya tercatat sebagai lulusan SMA.
Aktivitas organisasi dan politik Gus Yaqut dimulai sejak masa muda. Ia turut mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok pada periode 1996–1999. Di ranah politik, ia menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang selama lebih dari satu dekade, serta pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang dan Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Kiprahnya di tingkat nasional semakin menonjol saat menjabat Ketua DPP GP Ansor (2011–2015), sebelum terpilih sebagai Ketua Umum GP Ansor periode 2015–2020. Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah.
Di parlemen, Gus Yaqut menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 2015 dan kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Presiden Joko Widodo kemudian menunjuknya sebagai Menteri Agama pada Desember 2020.
Dalam pernyataan awal masa jabatannya, Gus Yaqut menegaskan komitmen perlindungan hak-hak warga negara tanpa diskriminasi.
“Dia mau Syiah, mau Ahmadiyah, mau NU, mau Muhammadiyah, mau siapa pun, di depan hukum itu sama. Oleh karena itu negara wajib melindungi mereka sebagai warga negara,” ujarnya pada 27 Desember 2020.
Baca Juga: Dulu Sebut Korupsi Musuh Bersama, Kini Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Terkait harta kekayaan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada Januari 2025, total kekayaan bersih Gus Yaqut tercatat sebesar Rp13,74 miliar setelah dikurangi utang. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas.
Penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut langsung menjadi perhatian publik, mengingat posisinya sebagai tokoh nasional berlatar belakang keluarga ulama besar dan rekam jejak panjang di organisasi keagamaan serta politik nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










