KPK Periksa Pejabat PBNU sebagai Saksi Terkait Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
"Hari ini, KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).
Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: KPK Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzaki Kholis, untuk diperiksa aebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi (MK). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









