Akurat
Pemprov Sumsel

Selain Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Haji di BPKH

Fajar Rizky Ramadhan | 19 Januari 2026, 14:39 WIB
Selain Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Haji di BPKH

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penanganan dugaan korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji. Selain perkara korupsi kuota haji di Kementerian Agama, lembaga antirasuah kini mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan perkara di BPKH memiliki karakter berbeda dengan kasus kuota haji di Kementerian Agama yang telah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan BPKH masih berada pada tahap penyelidikan awal.

“Untuk BPKH, kami sudah mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangan dan mereka telah menjelaskan mengenai pengelolaan keuangan haji,” ujar Budi, Minggu (18/1/2026).

Baca Juga: Sidang Korupsi Nadiem Makarim Berlanjut, Jaksa Hadirkan Delapan Saksi Hari Ini

Budi menegaskan, hingga kini tim penyelidik KPK masih fokus mengidentifikasi adanya peristiwa pidana. KPK belum mengarah pada penetapan pihak-pihak tertentu sebagai terduga pelaku karena proses masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

“Dalam tahap penyelidikan, kami masih mencari peristiwa pidananya. Jadi belum masuk pada siapa pelakunya,” kata Budi, dikutip keterangan tertulis.

Dalam pendalaman perkara tersebut, KPK menaruh perhatian pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana haji serta pengadaan fasilitas bagi jemaah. Fokus penyelidikan muncul dari indikasi adanya ketidakseimbangan antara besarnya biaya yang dikeluarkan dengan kualitas layanan yang diterima jemaah haji.

Penyelidikan di BPKH ini berjalan beriringan dengan proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK menilai terdapat keterkaitan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait pergeseran 8.400 kuota haji reguler ke biro perjalanan.

Kuota tersebut seharusnya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, sementara dana penyelenggaraannya dikelola oleh BPKH. Kondisi ini menjadi salah satu aspek yang kini didalami penyidik.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Enggan Mengakuinya

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa pihaknya juga menyoroti ketimpangan antara anggaran yang dikeluarkan dengan mutu layanan jemaah haji di Arab Saudi. Tiga sektor utama yang menjadi perhatian KPK adalah akomodasi, katering, dan transportasi.

“Jangan sampai anggaran yang disediakan besar, tetapi saat proses lelang justru pemenangnya adalah penyedia dengan kualitas paling buruk,” ujar Asep.

KPK memastikan proses pendalaman akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan pengelolaan dana haji berjalan transparan dan akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi jemaah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.