Akurat
Pemprov Sumsel

Wahab Talaohu: Ketegasan Presiden Prabowo Cabut HGU Sugar Group Terobosan Pulihkan Wibawa Negara

Oktaviani | 25 Januari 2026, 10:36 WIB
Wahab Talaohu: Ketegasan Presiden Prabowo Cabut HGU Sugar Group Terobosan Pulihkan Wibawa Negara

AKURAT.CO 98 Resolution Network menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Kebijakan tersebut dijalankan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dengan mencabut HGU seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang.

Dukungan itu disampaikan oleh salah satu perintis 98 Resolution Network, Wahab Talaohu, melalui keterangan tertulisnya.

“Kami meyakini kebijakan pencabutan HGU milik Sugar Group ini merupakan langkah berani yang pasti menghadapi tekanan dari berbagai pihak. Namun, wibawa dan fungsi negara harus dipulihkan. Negara tidak boleh kalah ketika berhadapan dengan kaum serakahnomic,” tegas Wahab, Minggu (25/1/2026).

Menurut Wahab, kebijakan pencabutan HGU tersebut merupakan implementasi nyata amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan semangat Reformasi 1998, khususnya dalam mewujudkan demokrasi ekonomi.

“Selama 27 tahun reformasi, kita telah menikmati demokratisasi politik. Kini saatnya bersama Presiden Prabowo membangun demokrasi ekonomi, dimulai dari penataan kepemilikan lahan yang selama ini terkonsentrasi pada segelintir elite ekonomi,” ujarnya.

Wahab juga mendukung langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilainya tepat dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo untuk mengambil alih kembali aset negara yang dikuasai secara tidak sah.

Baca Juga: HP Cepat Panas Saat Dicas? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

“Pencabutan HGU anak usaha PT SGC ini memiliki dasar hukum yang kuat karena merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022,” jelas Wahab.

Selain itu, lahan tersebut diketahui berada di atas aset strategis milik negara, yakni tanah Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara, yang masuk wilayah Lanud Pangeran M. Bunyamin.

“Status lahan ini adalah aset strategis negara yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan nasional, bukan kepentingan individu atau korporasi. Karena itu, penegakan hukum menjadi keharusan demi kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum sesuai nilai keadilan sosial Pancasila,” katanya.

Wahab menegaskan bahwa setelah pencabutan HGU, perlu ada tindak lanjut berupa penyelidikan hukum oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait proses penerbitan HGU di atas aset negara tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan agar menjadi preseden positif dan menghadirkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Untuk mencegah potensi sengketa agraria, Wahab menyebut Kementerian ATR/BPN akan melakukan pengukuran ulang serta penataan administrasi agar lahan tersebut sepenuhnya kembali di bawah penguasaan negara melalui TNI AU dan dimanfaatkan sesuai kepentingan nasional.

Wahab juga menyinggung aspek keberlanjutan ekonomi.

Menurutnya, lahan tersebut merupakan lahan produktif yang telah menyerap banyak tenaga kerja, sehingga pengelolaannya ke depan harus tetap memperhatikan aspek kemanfaatan dan keberlanjutan.

“Lahan ini nantinya dapat dikelola oleh Danantara agar tetap produktif. Pemerintahan Presiden Prabowo juga diyakini akan memitigasi dampak lanjutan kebijakan ini, terutama untuk mencegah terjadinya pengangguran dan melindungi hak rakyat untuk bekerja,” pungkas Wahab.

Baca Juga: Kementerian ESDM Kawal Pemulihan Blok Rokan Usai Gangguan Pipa Gas

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.