Akurat
Pemprov Sumsel

Bahas Kasus Nadiem, Anggota Komisi III Sebut Jangan Sampai Tak Ada Kerugian Negara Tapi Dipaksakan

M. Rahman | 26 Januari 2026, 13:33 WIB
Bahas Kasus Nadiem, Anggota Komisi III Sebut Jangan Sampai Tak Ada Kerugian Negara Tapi Dipaksakan

AKURAT.CO Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan tajam DPR RI.

Sejumlah anggota Komisi III menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum agar proses hukum tidak bergeser dari prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, para Jaksa Agung Muda, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Rapat ini membahas evaluasi kinerja Kejaksaan Agung tahun 2025 sekaligus rencana kerja 2026, termasuk perkara strategis yang menyita perhatian publik.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum penanganan perkara yang menjerat Nadiem, khususnya terkait unsur mens rea atau niat jahat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.

Baca Juga: Sidang Korupsi Nadiem Makarim Berlanjut, Jaksa Hadirkan Delapan Saksi Hari Ini

“Saya mencoba untuk mendapatkan penjelasan mengenai mens rea, bolak-balik saya cek itu, saya tidak menemukan mens rea-nya. Tapi mungkin akal sehat saya tidak mampu menemukan itu. Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini sangat penting,” ujar Benny dalam rapat tersebut.

Menurut Benny, pembuktian unsur niat jahat merupakan elemen fundamental dalam hukum pidana. Tanpa penjelasan yang terang, penegakan hukum berpotensi memunculkan tafsir sewenang-wenang dan kecurigaan publik.

“Saya tidak mengatakan Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi apabila tidak ada penjelasan yang detail tentang mens rea, maka akan dengan gampang disimpulkan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegas legislator senior tersebut.

Nada kehati-hatian juga disampaikan Sarifuddin Sudding dari Fraksi PAN. Ia menekankan bahwa perkara dengan nilai besar dan perhatian publik luas harus ditangani secara profesional, independen, dan bebas dari kepentingan apa pun. “Kita berharap kasus-kasus seperti pengadaan digitalisasi Chromebook yang melibatkan anggaran besar ditangani betul-betul secara profesional, tanpa pandang bulu dan tanpa pilih kasih,” kata Sarifuddin.

Ia mengingatkan agar semangat penegakan hukum tidak bergeser menjadi sekadar orientasi “produk perkara”, terutama di daerah. Menurutnya, praktik memaksakan kasus demi kepentingan promosi jabatan justru merusak rasa keadilan.“Jangan sampai ada kasus yang sebenarnya tidak ditemukan kerugian negara, tapi dipaksakan sedemikian rupa. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Sementara itu, perhatian lain datang dari I Wayan Sudirta dari Fraksi PDI Perjuangan yang menyoroti aspek prosedural dan suasana persidangan. Ia menilai kehadiran aparat militer di ruang sidang pemeriksaan perkara Nadiem menimbulkan kegelisahan publik dan berpotensi mengganggu independensi peradilan.

“Itu mengganggu perasaan dan kenyamanan para pencari keadilan di ruang sidang. Bukan hanya pihak berperkara, hakim pun bisa terganggu,” ujar Wayan.

Menurutnya, kehadiran TNI di ruang sidang sipil membangkitkan ingatan publik pada praktik masa lalu dan harus ditinjau ulang, meskipun berlandaskan MoU antara Kejaksaan Agung dan TNI. Ia menegaskan, seluruh proses persidangan wajib menghormati aturan peradilan yang berlaku.

Selain itu, Wayan juga mengingatkan pentingnya pemahaman utuh terhadap konsep keadilan restoratif. Ia menilai praktik yang berjalan masih terlalu administratif dan belum menyentuh substansi keadilan itu sendiri.

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa