Cara Mengecek Sebuah Perusahaan Fiktif atau Asli

AKURAT.CO Kita perlu mengenal sebuah perusahaan fiktif atau asli agar terhindar dari modus penipuan yang merugikan.
Ciri perusahaan fiktif biasanya menawarkan keuntungan yang besar, tidak ada aspek legalitas serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
Legalitas perusahaan membuktikan bahwa entitas tersebut telah terdaftar secara resmi di Kemenkumham melalui sistem AHU Online, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari BKPM, dan terdaftar di lembaga pengawas seperti OJK atau Kominfo.
Untuk menghindari penipuan yang ditawarkan oleh perusahaan fiktif kita perlu mengecek terlebih dahulu keaslian perusahaan tersebut.
1. Cek Legalitas di AHU Online (Kemenkumham)
Ini adalah cara utama untuk memastikan sebuah PT, CV, atau Yayasan terdaftar resmi.
Akses Situs ahu.go.id
Pilih menu "Pencarian Profil" atau "Perseroan".
Masukkan nama perusahaan (tanpa perlu menyertakan imbuhan PT/CV).
Jika fiktif, nama perusahaan tidak akan muncul dalam data Ditjen AHU.
Baca Juga: Korban Timothy Ronald Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penipuan Kripto
2. Cek NIB melalui OSS (Online Single Submission)
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas wajib pelaku usaha.
Akses Situs oss.go.id
Cek legalitas melalui portal resmi BKPM/Kementerian Investasi.
Pastikan perusahaan memiliki izin operasional yang sah.
3. Verifikasi NPWP Perusahaan
Perusahaan asli wajib memiliki NPWP atas nama badan usaha, bukan perorangan. Anda dapat memverifikasi NPWP perusahaan melalui situs ereg.pajak.go.id.
4. Cek PSE di Kominfo (Untuk Bisnis Digital/Online)
Jika perusahaan beroperasi secara online, mereka wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Akses Situs pse.kominfo.go.id
Pastikan website atau aplikasi perusahaan terdaftar resmi.
5. Cek Izin Bappebti/OJK (Untuk Investasi/Keuangan)
Jika perusahaan bergerak di bidang investasi, pialang, atau perdagangan berjangka, wajib terdaftar di:
Bappebti: bappebti.go.id
OJK: ojk.go.id
Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Modus Penipuan Lowongan Kerja Freelance Komisi Tinggi
6. Jejak Digital dan Lokasi Fisik
Pastikan alamat di website/dokumen sama dengan yang tercantum di Google Maps.
Perusahaan asli umumnya memiliki website resmi (biasanya menggunakan domain .co.id atau .com, bukan gratisan) dan email perusahaan.
Telusuri nama perusahaan fiktif di forum karier atau media sosial untuk melihat ulasan atau adanya laporan penipuan.
Laporan: Marta Anunciata Wea/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





