Cara Mengecek Sebuah Perusahaan Fiktif atau Asli

AKURAT.CO Kita perlu mengenal sebuah perusahaan fiktif atau asli agar terhindar dari modus penipuan yang merugikan.
Ciri perusahaan fiktif biasanya menawarkan keuntungan yang besar, tidak ada aspek legalitas serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
Legalitas perusahaan membuktikan bahwa entitas tersebut telah terdaftar secara resmi di Kemenkumham melalui sistem AHU Online, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari BKPM, dan terdaftar di lembaga pengawas seperti OJK atau Kominfo.
Untuk menghindari penipuan yang ditawarkan oleh perusahaan fiktif kita perlu mengecek terlebih dahulu keaslian perusahaan tersebut.
1. Cek Legalitas di AHU Online (Kemenkumham)
Ini adalah cara utama untuk memastikan sebuah PT, CV, atau Yayasan terdaftar resmi.
Akses Situs ahu.go.id
Pilih menu "Pencarian Profil" atau "Perseroan".
Masukkan nama perusahaan (tanpa perlu menyertakan imbuhan PT/CV).
Jika fiktif, nama perusahaan tidak akan muncul dalam data Ditjen AHU.
Baca Juga: Korban Timothy Ronald Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penipuan Kripto
2. Cek NIB melalui OSS (Online Single Submission)
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas wajib pelaku usaha.
Akses Situs oss.go.id
Cek legalitas melalui portal resmi BKPM/Kementerian Investasi.
Pastikan perusahaan memiliki izin operasional yang sah.
3. Verifikasi NPWP Perusahaan
Perusahaan asli wajib memiliki NPWP atas nama badan usaha, bukan perorangan. Anda dapat memverifikasi NPWP perusahaan melalui situs ereg.pajak.go.id.
4. Cek PSE di Kominfo (Untuk Bisnis Digital/Online)
Jika perusahaan beroperasi secara online, mereka wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Akses Situs pse.kominfo.go.id
Pastikan website atau aplikasi perusahaan terdaftar resmi.
5. Cek Izin Bappebti/OJK (Untuk Investasi/Keuangan)
Jika perusahaan bergerak di bidang investasi, pialang, atau perdagangan berjangka, wajib terdaftar di:
Bappebti: bappebti.go.id
OJK: ojk.go.id
Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Modus Penipuan Lowongan Kerja Freelance Komisi Tinggi
6. Jejak Digital dan Lokasi Fisik
Pastikan alamat di website/dokumen sama dengan yang tercantum di Google Maps.
Perusahaan asli umumnya memiliki website resmi (biasanya menggunakan domain .co.id atau .com, bukan gratisan) dan email perusahaan.
Telusuri nama perusahaan fiktif di forum karier atau media sosial untuk melihat ulasan atau adanya laporan penipuan.
Laporan: Marta Anunciata Wea/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






