Cara Mengecek Sebuah Perusahaan Fiktif atau Asli

AKURAT.CO Kita perlu mengenal sebuah perusahaan fiktif atau asli agar terhindar dari modus penipuan yang merugikan.
Ciri perusahaan fiktif biasanya menawarkan keuntungan yang besar, tidak ada aspek legalitas serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
Legalitas perusahaan membuktikan bahwa entitas tersebut telah terdaftar secara resmi di Kemenkumham melalui sistem AHU Online, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari BKPM, dan terdaftar di lembaga pengawas seperti OJK atau Kominfo.
Untuk menghindari penipuan yang ditawarkan oleh perusahaan fiktif kita perlu mengecek terlebih dahulu keaslian perusahaan tersebut.
1. Cek Legalitas di AHU Online (Kemenkumham)
Ini adalah cara utama untuk memastikan sebuah PT, CV, atau Yayasan terdaftar resmi.
Akses Situs ahu.go.id
Pilih menu "Pencarian Profil" atau "Perseroan".
Masukkan nama perusahaan (tanpa perlu menyertakan imbuhan PT/CV).
Jika fiktif, nama perusahaan tidak akan muncul dalam data Ditjen AHU.
Baca Juga: Korban Timothy Ronald Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penipuan Kripto
2. Cek NIB melalui OSS (Online Single Submission)
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas wajib pelaku usaha.
Akses Situs oss.go.id
Cek legalitas melalui portal resmi BKPM/Kementerian Investasi.
Pastikan perusahaan memiliki izin operasional yang sah.
3. Verifikasi NPWP Perusahaan
Perusahaan asli wajib memiliki NPWP atas nama badan usaha, bukan perorangan. Anda dapat memverifikasi NPWP perusahaan melalui situs ereg.pajak.go.id.
4. Cek PSE di Kominfo (Untuk Bisnis Digital/Online)
Jika perusahaan beroperasi secara online, mereka wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Akses Situs pse.kominfo.go.id
Pastikan website atau aplikasi perusahaan terdaftar resmi.
5. Cek Izin Bappebti/OJK (Untuk Investasi/Keuangan)
Jika perusahaan bergerak di bidang investasi, pialang, atau perdagangan berjangka, wajib terdaftar di:
Bappebti: bappebti.go.id
OJK: ojk.go.id
Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Modus Penipuan Lowongan Kerja Freelance Komisi Tinggi
6. Jejak Digital dan Lokasi Fisik
Pastikan alamat di website/dokumen sama dengan yang tercantum di Google Maps.
Perusahaan asli umumnya memiliki website resmi (biasanya menggunakan domain .co.id atau .com, bukan gratisan) dan email perusahaan.
Telusuri nama perusahaan fiktif di forum karier atau media sosial untuk melihat ulasan atau adanya laporan penipuan.
Laporan: Marta Anunciata Wea/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





