Akurat
Pemprov Sumsel

Mirae Asset Bantah Isu Rp14,5 Triliun, Tegaskan Dana Nasabah Aman di Tengah Penyidikan OJK

Wahyu SK | 7 Maret 2026, 20:47 WIB
Mirae Asset Bantah Isu Rp14,5 Triliun, Tegaskan Dana Nasabah Aman di Tengah Penyidikan OJK
Manajemen Mirae Asset Sekuritas memastikan seluruh efek dan dana milik nasabah tetap aman. (Dok. PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia)

AKURAT.CO PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) membantah kabar yang menyebut angka Rp14,5 triliun sebagai bagian dari keuntungan, aset maupun pendapatan perusahaan.

Klarifikasi tersebut disampaikan manajemen menyusul langkah penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didampingi Bareskrim Polri ke kantor perusahaan pada Rabu (4/3/2026).

Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, memastikan bahwa angka yang ramai diberitakan tersebut tidak berkaitan dengan kinerja keuangan perseroan.

"Terkait angka sekitar Rp14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset maupun pendapatan Mirae Asset Sekuritas," ujar Tomi, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Dana Nasabah Dipastikan Aman

Manajemen Mirae Asset juga memastikan bahwa seluruh efek dan dana milik nasabah tetap aman. Dana dan portofolio investasi investor tercatat serta tersimpan dalam sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Sesuai dengan regulasi pasar modal yang berlaku, dana nasabah disimpan secara terpisah dari aset perusahaan dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait. Mekanisme tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di pasar modal.

"Efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dalam sistem KSEI. Selain itu, dana serta portofolio investasi nasabah juga disimpan secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait," keterangan resmi manajemen.

Mirae Asset juga menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung. Perusahaan menyatakan terus berkomitmen memberikan layanan investasi dengan memperkuat teknologi, infrastruktur sistem, serta standar keamanan untuk memastikan proses investasi yang aman bagi nasabah.

Baca Juga: BNI Bagikan Hadiah Undian Rejeki wondr Tahap II, Nasabah Raih Mercedes-Benz hingga Ratusan Gadget

Komitmen Kooperatif dan Transparansi

Tomi menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dengan pihak berwenang.

"Mirae Asset senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia," katanya.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan oleh otoritas dan tidak menarik kesimpulan yang belum tentu sesuai dengan fakta.

Penyidikan OJK Terkait Dugaan Manipulasi Pasar

Sebelumnya, OJK mengungkap dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang menyeret Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan emiten PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi fakta material, termasuk tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima jatah pasti dalam proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO), serta laporan penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai fakta.

Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, penyidik OJK juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan yang diduga bertindak sebagai nominee. Transaksi tersebut disebut dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.

Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. melonjak hingga 7.150 persen di pasar reguler dalam periode 2020 hingga 2022.

OJK juga menengarai adanya keterlibatan beberapa pihak, termasuk ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking MASI, serta korporasi Mirae Asset Sekuritas dengan modus insider trading hingga transaksi semu.

Hingga saat ini, penyidik OJK telah memeriksa sedikitnya 25 saksi yang berasal dari berbagai pihak, mulai dari Mirae Asset Sekuritas, Berkah Beton Sadaya (BEBS), pihak perbankan, hingga sejumlah pihak nominee yang terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Penguatan Manajemen Risiko Jadi Kunci Jaga Kepercayaan Nasabah Asuransi

Penggeledahan Kantor Mirae Asset

Kunjungan penyidik OJK bersama aparat kepolisian ke Kantor Mirae Asset Sekuritas di Kawasan SCBD, Jakarta, sempat menjadi perhatian.

Penyidik terlihat membawa sejumlah kotak dan kardus yang diduga berisi dokumen terkait proses penyidikan. Hingga kini, proses pendalaman kasus tersebut masih berlangsung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK