Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Sudah Periksa Budi Karya Sumadi dalam Penanganan Korupsi DJKA Kemenhub

Saeful Anwar | 9 Maret 2026, 20:10 WIB
KPK Sudah Periksa Budi Karya Sumadi dalam Penanganan Korupsi DJKA Kemenhub
Pemeriksaan Budi Karya Sumadi dalam korupsi DJKA Kementerian Perhubungan digelar di Semarang. (Antara Foto)

AKURAT.CO Menteri Perhubungan periode 2019-2024, Budi Karya Sumadi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Budi Karya dilakukan di Kantor BPKP Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kuasa hukum Budi Karya Sumadi, Tri Hartanto, membenarkan kliennya telah menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK.

Ia juga menegaskan kehadiran tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap undangan yang disampaikan penyidik.

"Kami memenuhi undangan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Sakit, Budi Karya Tiga Kali Mangkir Panggilan KPK

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi di DJKA memiliki locus awal di wilayah Jawa Tengah, sehingga pemeriksaan sejumlah saksi juga dilakukan di daerah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, pemeriksaan terhadap Budi Karya dilaksanakan di Semarang bersamaan dengan saksi-saksi lainnya.

"Ya, saksi BKS dilakukan pemeriksaan di Semarang jadi ini penjadwalan ulang di mana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yaitu Saudara AN dari PT IPA," kata Budi.

Dalam perkara ini, PT IPA telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK. Oleh karena itu, pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi yang sama dinilai dapat membuat proses penyidikan berjalan lebih efektif.

"Ya tentu esensinya adalah keterangan dari yang bersangkutan sehingga dapat membantu proses penyidikan perkara ini," kata Budi.

Baca Juga: KPK Bakal Jemput Paksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK