Komisi III DPR Jadi Penjamin, Minta Penangguhan Penahanan Videografer Amsal di Kasus Korupsi

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menyatakan kesediaannya menjadi penjamin penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut agar berjalan secara adil dan tidak merugikan pelaku industri kreatif.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III sebagai penjamin,” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III meminta aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dibandingkan pendekatan formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.
Habiburokhman menilai pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga sulit dijadikan dasar untuk menilai adanya penggelembungan anggaran.
“Kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, hingga dubbing tidak bisa dinilai secara sepihak dengan angka tertentu. Itu bukan sekadar hitungan rupiah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya tidak semata berorientasi pada pemenjaraan, melainkan pada pemulihan kerugian negara.
Dalam kasus ini, nilai kerugian negara disebut sekitar Rp202 juta. Menurutnya, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika pengembalian kerugian diutamakan sejak awal.
Komisi III pun mengingatkan agar putusan dalam kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi industri kreatif, terutama terkait potensi over-kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.
Baca Juga: Fitch Menaikkan Asumsi Harga Komoditas, Ini Prospeknya
“Kami berharap putusan pengadilan tidak kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia,” tegasnya.
Komisi III juga meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan, dengan memperhatikan fakta persidangan serta rasa keadilan di masyarakat, termasuk bagi pelaku ekonomi kreatif.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Dalam RDP tersebut, Amsal yang hadir secara daring didampingi anggota Komisi III Hinca Panjaitan mengaku kebingungan atas proses hukum yang menjeratnya.
Ia menilai dirinya dikriminalisasi sebagai pekerja ekonomi kreatif, terutama karena sejumlah komponen biaya produksi videonya dianggap nol oleh auditor.
“Dalam proposal ada biaya ide Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, hingga peralatan seperti mikrofon Rp900 ribu. Total Rp5,9 juta, tapi semuanya dianggap nol,” ungkapnya.
Menurut Amsal, biaya tersebut merupakan bagian wajar dalam proses produksi konten.
Ia juga menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran proyek.
“Saya hanya pekerja kreatif, Pak. Saya mencari keadilan. Saya khawatir kejadian seperti ini membuat pelaku ekonomi kreatif takut bekerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











