Kontras Kecewa Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, Proses Hukum Lamban

AKURAT.CO Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan kekecewaan atas keputusan polisi melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, menilai sejak awal seharusnya forum penyelesaian perkara dapat ditegaskan, terutama terkait yurisdiksi penanganan kasus.
"Kami dari awal juga berharap bahwa ada ketegasan dari Komisi III untuk bisa menentukan forum yuridiksinya atau forum penuntasan kasusnya," ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/3/2026).
Kontras memiliki argumentasi bahwa kasus tersebut lebih tepat diselesaikan melalui peradilan umum, bukan melalui mekanisme militer.
"Kami punya argumentasi bahwa kasus ini lebih tepat dibawa pada forum peradilan umum dengan segala macam argumentasi," kata Dimas.
Baca Juga: Prabowo Minta Dalang Penyerangan Air Keras ke Aktivis KontraS Diusut: Ini Terorisme, Tindakan Biadab
Dimas juga mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara oleh kepolisian ke Puspom TNI. Menurutnya, secara prosedur tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang membenarkan langkah tersebut.
"Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom. Padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN," jelasnya.
Selain itu, Dimas menilai proses penanganan kasus terkesan lambat. Terutama setelah adanya identifikasi terhadap empat terduga pelaku oleh POM TNI sejak 19 Maret 2026.
"Yang kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukumnya. Itu yang pertama," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai respons atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sebelumnya dikeluarkan kepolisian.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Eks Kabais Dorong Pembentukan Tim Gabungan Militer-Sipil
Menurut Dimas, langkah tersebut dilakukan karena sebelumnya masih ada harapan bahwa kepolisian akan tetap menangani perkara dengan menggunakan dasar hukum pidana umum.
Ia pun meminta Komisi III DPR untuk aktif mengawasi proses hukum yang berjalan, termasuk menanyakan sejauh mana alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
"Kami meminta dalam forum ini penting untuk membahas bagaimana anggota Komisi III bisa menanyakan kepada kepolisian sejauh apa alat bukti yang sudah dikumpulkan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan terkait peristiwa hukum tersebut.
"Pascakami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan," katanya, dalam paparan di hadapan Komisi III DPR.
Baca Juga: YLBHI Bongkar Dugaan Operasi di Balik Teror Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Iman menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan sejumlah fakta yang menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta, saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










