Penetapan Tersangka Bos Maktour Tinggal Tunggu Waktu

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Dalam pengembangan tersebut, KPK mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka terhadap Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tinggal menunggu waktu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, penyidik saat ini masih memperdalam keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Fuad Hasan Masyhur.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep usai KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
"Ada beberapa orang yang kita sedang perdalam kembali. Tadi Dirjen PHU kemudian juga FHM dan lain-lain. Sehingga tinggal ditunggu nanti perkembangannya," kata Asep kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Fuad Hasan Masyhur diketahui merupakan pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah dan juga mantan mertua Dito Ariotedjo yang adalah eks Menteri Pemuda dan Olahraga.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Eks Dirjen PHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Tunggu Dua Alat Bukti
Asep menyebut bahwa KPK akan menetapkan tersangka apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
"Paling tidak kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Asep juga memastikan penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut.
Selain itu, Asep menegaskan siapa pun yang diduga menikmati keuntungan pribadi dari praktik korupsi kuota haji harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sekarang kami mendapat dukungan dari masyarakat tentunya untuk segera menyelesaikan dan progresnya, alhamdulillah, bisa kelihatan di beberapa hari ini sampai dengan hari ini kami menetapkan pihak swastanya. Apakah sudah ada pihak lain juga, nanti kami sampaikan," jelasnya.
Baca Juga: Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Operasional Maktour Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengembangan Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz; serta dua pihak swasta Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2023-2024 sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut dibagi tidak sesuai ketentuan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya maksimal 8 persen dari jumlah total.
Akibat dugaan manipulasi tersebut, sejumlah pihak travel diduga memperoleh keuntungan tidak sah. Sementara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









