Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Dalami Pengurusan Cukai Rokok, Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie

Saeful Anwar | 1 April 2026, 14:50 WIB
KPK Dalami Pengurusan Cukai Rokok, Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut keterangan pengusaha rokok diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara suap di Ditjen Bea dan Cukai. (Akurat.co)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan cukai rokok di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai dengan memeriksa pengusaha Liem Eng Hwie.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Liem dilakukan pada Selasa (31/3/2026). Untuk menggali mekanisme pengurusan cukai rokok oleh pelaku usaha.

"LEH (Liem Eng Hwie) yang merupakan pengusaha rokok asal Jawa Tengah dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok. Ya, dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai," jelas Budi, kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Selain Liem Eng Hwie, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pengusaha rokok lainnya, yakni Rokhmawan dan Benny Tan. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, keterangan dari para pengusaha rokok diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut.

Baca Juga: Kasi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka KPK, Sempat Perintahkan Bersih-bersih Barang Bukti di Safe House

"Kami ingin melihat bagaimana proses dan prosedur yang dilalui, bagaimana yang seharusnya dilakukan, bagaimana kemudian kondisi di lapangan," ujarnya.

"Tentunya informasi dan keterangan dari saksi yang dipanggil ini untuk melengkapi juga penyidikan perkara yang sedang berjalan," lanjut Budi.

Diduga Akali Tarif Cukai

KPK sebelumnya menduga adanya produsen rokok yang menyuap oknum di Ditjen Bea dan Cukai untuk memperoleh pita cukai dengan tarif lebih rendah.

Dugaan ini mencuat setelah KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka dan menahannya pada 27 Februari 2026.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang turut menjerat sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai serta pihak swasta.

Baca Juga: Temuan Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai Diduga Kuat Terkait Urusan Kepabeanan

Beberapa tersangka yang telah ditetapkan yaitu Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai; Sisprian Subiaksono; Orlando Hamonangan; John Field; Andri; dan Dedy Kurniawan

KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan produsen rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam praktik suap tersebut.

"Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada Jawa Timur juga," kata Budi.

Para pengusaha rokok tersebut diduga membeli pita cukai dalam jumlah besar dengan tarif lebih rendah. Padahal, tarif cukai berbeda antara industri rokok rumahan manual dan industri rokok yang menggunakan mesin.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam praktik suap pengurusan cukai rokok di Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga: KPK Temukan Safe House Tambahan di Jakpus, Diduga Simpan Uang Suap Ditjen Bea dan Cukai

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK