Akurat
Pemprov Sumsel

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Putusan Bebas Videografer Amsal Sitepu

Ayu Rachmaningtyas | 1 April 2026, 20:14 WIB
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Putusan Bebas Videografer Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memutus bebas videografer Amsal Sitepu dari perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah membebaskan saudara Amsal Sitepu,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, kasus ini menyita perhatian publik karena Amsal, yang berprofesi sebagai videografer, dijerat dengan pasal korupsi yang dinilai tidak relevan.

Hal tersebut juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif, khususnya generasi muda.

“Ini tentu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda kita semua,” katanya.

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR sebelumnya telah merespons kasus tersebut melalui rapat kerja khusus, termasuk mengajukan penangguhan penahanan yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Penangguhan penahanan tersebut sudah dikirimkan ke Medan dan telah dikabulkan sebelum akhirnya diputus bebas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, proses pengawalan kasus ini melibatkan sejumlah anggota Komisi III, termasuk Hinca Panjaitan yang hadir langsung di lokasi.

“Hari ini kita melihat hasilnya, saudara kita dinyatakan bebas,” tuturnya.

Baca Juga: Indonesia Desak PBB Selidiki Serangan terhadap Pasukan UNIFIL di Lebanon

Lebih lanjut, Habiburokhman menilai putusan hakim telah mencerminkan prinsip dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, khususnya terkait kewajiban hakim untuk memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan di sektor kreatif memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan barang yang memiliki standar harga baku.

“Kerja kreatif itu memiliki nilai subjektif dan berbasis kesepakatan, sehingga tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang,” jelasnya.

Ke depan, Komisi III DPR RI akan terus mendorong peningkatan kesejahteraan hakim, termasuk melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.

“Hakim karier akan mengalami kenaikan gaji hingga 138 persen, termasuk hakim ad hoc. Jika kualitas hakim terus terjaga, maka perhatian terhadap kesejahteraan dan keamanannya juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.