KPK Usut 8 Travel Haji dan Umrah, Diduga Raup Keuntungan Ilegal Rp 40,8 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh delapan perusahaan travel haji dan umrah dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024. Total keuntungan ilegal yang diduga diraup mencapai Rp 40,8 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa sejumlah pengelola travel untuk menelusuri mekanisme pengisian kuota haji khusus serta aliran dana yang timbul dari pembagian kuota tambahan tersebut.
“Penyidik meminta keterangan terkait pengisian kuota dan dugaan perolehan illegal gain dari kuota tambahan,” ujar Budi, Selasa (7/4/2026).
Beberapa pihak yang telah diperiksa antara lain manajer dan direktur dari sejumlah perusahaan travel haji dan umrah. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua perwakilan perusahaan lainnya, namun keduanya belum memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji: KPK Akan Usut Mekanisme Pengisian Kuota Haji di Kementerian Agama
KPK sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, termasuk Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Keduanya menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz yang lebih dahulu diproses hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan kolusi antara asosiasi travel haji dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Menurut KPK, tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia semestinya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai kesepakatan dengan DPR RI. Namun, komposisi tersebut diduga diubah menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Perubahan itu diduga membuka ruang distribusi kuota tidak berdasarkan antrean nasional, melainkan melalui usulan travel tertentu. Praktik tersebut memunculkan fenomena keberangkatan tanpa antrean panjang atau dikenal dengan istilah “T0”.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk memuluskan pengaturan kuota tersebut. Dari skema ini, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Secara terpisah, salah satu perusahaan travel juga diduga meraup keuntungan ilegal sekitar Rp 27,8 miliar pada musim haji 2024 melalui skema serupa.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Lembaga antirasuah itu membuka peluang memanggil saksi tambahan maupun menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










