Haji Her Datangi KPK, Ngaku Inisiatif Sendiri Penuhi Pemeriksaan Penyidik

AKURAT.CO Pengusaha tembakau asal Madura, H. Khairul Umam alias Haji Her, mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Kedatangan Haji Her untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Haji Her mengaku hadir atas inisiatif pribadi setelah sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Jadi inisiatif saya sendiri datang (ke Gedung KPK),” kata Haji Her kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sebelumnya dirinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (1/4/2026). Namun, surat panggilan yang diterimanya baru sampai pada sore hari sehingga ia tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut.
“Sebenarnya saya dipanggil tanggal 1 April, tapi suratnya baru datang sore hari,” ujarnya.
Saat ditanya terkait materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik, Haji Her enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya membenarkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Katanya sih iya,” ucapnya singkat.
KPK sebelumnya tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Diketahui, Haji Her dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 April 2026. Namun hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya juga sempat beredar informasi terkait pemeriksaan Haji Her. Bahkan, pihak yayasan yang dikaitkan dengan dirinya membantah kabar tersebut dan mengaku terkejut dengan isu yang berkembang.
Haji Her dikenal sebagai pengusaha tembakau asal Pamekasan, Madura. Ia juga kerap dijuluki “Crazy Rich Madura” karena bisnis tembakau yang berkembang pesat serta gaya hidupnya yang menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Mafia Cukai Rokok Ilegal, KPK Bakal Panggil Ulang Haji Her
Mafia Cukai Rokok Ilegal
Kasus yang tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan praktik mafia cukai rokok ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dugaan praktik tersebut disebut melibatkan oknum aparat dan pelaku usaha.
Modus yang diselidiki antara lain penghindaran pembayaran cukai, distribusi rokok tanpa pita cukai resmi, hingga dugaan pemberian suap atau gratifikasi untuk melindungi bisnis rokok ilegal.
KPK saat ini masih terus memanggil sejumlah saksi guna mendalami alur distribusi rokok ilegal serta kemungkinan keterlibatan berbagai pihak.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak tertentu untuk melancarkan praktik tersebut.
KPK Dalami Kerugian Negara
KPK menilai perkara mafia cukai rokok ilegal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta merusak tata kelola industri hasil tembakau nasional.
Lembaga antirasuah memastikan akan terus mengembangkan perkara ini hingga tuntas, termasuk memanggil ulang pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi penting dalam penyidikan, termasuk Haji Her.
Baca Juga: Bantah Haji Her Diperiksa KPK, Yayasan: Itu Hoaks dan Sangat Merugikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








