Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Usut Mekanisme Pengurusan Cukai dari Pemeriksaan Haji Her

Saeful Anwar | 10 April 2026, 22:20 WIB
KPK Usut Mekanisme Pengurusan Cukai dari Pemeriksaan Haji Her
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik masih menggali proses pengurusan cukai yang dilakukan Haji Her. (Akurat.co)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pengurusan cukai saat memeriksa pengusaha tembakau asal Madura, H. Khairul Umam alias Haji Her, pada Kamis (9/4/2026).

Pemeriksaan Haji Her dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik menggali informasi terkait proses pengurusan cukai yang dilakukan Haji Her dalam kegiatan usahanya.

"Penyidik mendalami bagaimana HR ini dalam melakukan pengurusan cukai, bagaimana mekanisme di lapangan," katanya, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Selain itu, penyidik juga menelusuri apakah proses pengurusan cukai tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga: Haji Her Datangi KPK, Ngaku Inisiatif Sendiri Penuhi Pemeriksaan Penyidik

"Apakah sudah sesuai dengan prosedur baru yang ada di Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan cukai tersebut, atau seperti apa. Ini yang kemudian masuk ke materi pemeriksaan," ujar Budi.

Sebagai informasi, produk turunan tembakau seperti rokok putih, rokok kretek, cerutu hingga tembakau iris dikenakan cukai. Karena itu, keterangan terkait mekanisme pengurusan cukai dinilai penting untuk mengungkap dugaan praktik rasuah yang tengah diusut KPK.

Haji Her Klaim Tidak Kenal Tersangka

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.35 WIB, Haji Her mengaku mendapat sejumlah pertanyaan terkait perkara yang sedang ditangani KPK, termasuk soal hubungan dengan para tersangka.

"Ya dikonfirmasi saja. Ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu," kata Haji Her kepada wartawan.

Namun demikian, Haji Her mengaku tidak kenal dengan para tersangka dalam perkara tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengetahui dugaan praktik pengurusan cukai rokok yang sedang diusut lembaga antirasuah.

Baca Juga: Mafia Cukai Rokok Ilegal, KPK Bakal Panggil Ulang Haji Her

KPK Usut Dugaan Suap Pengurusan Cukai

Sebelumnya, KPK menduga adanya praktik suap oleh produsen rokok kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai untuk mengakali tarif cukai. Dugaan tersebut terungkap setelah penetapan tersangka terhadap Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang menjerat enam tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-2026, Rizal.

Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain yakni Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Dalam perkara ini, KPK menduga para pengusaha rokok membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.

KPK memastikan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi sektor kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai masih terus dikembangkan. Guna menelusuri peran pihak lain serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.

Baca Juga: Bantah Haji Her Diperiksa KPK, Yayasan: Itu Hoaks dan Sangat Merugikan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK