Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Bawa 13 Orang ke Jakarta Usai OTT di Jatim, Bupati Tulungagung Tiba Lebih Dulu

Saeful Anwar | 11 April 2026, 15:48 WIB
KPK Bawa 13 Orang ke Jakarta Usai OTT di Jatim, Bupati Tulungagung Tiba Lebih Dulu
Gedung KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang ke Jakarta usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Jawa Timur, Jumat (10/4/2026). Salah satu pihak yang dibawa adalah Bupati Tulungagung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dari total 18 orang yang diamankan dan diperiksa, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta secara bertahap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur ini, dari total delapan belas orang yang diperiksa dan diamankan pada Jumat (10/4), selanjutnya tiga belas orang di antaranya dibawa ke Jakarta hari ini secara bertahap," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga: OTT KPK di Jawa Timur, 16 Orang Diamankan Termasuk Bupati Tulungagung

Dia menjelaskan, pada tahap pertama Bupati Tulungagung telah lebih dulu tiba di Jakarta pada pagi hari. Selanjutnya, pada tahap kedua tim KPK membawa 11 orang ke Jakarta, disusul satu orang lainnya pada tahap ketiga.

"Kemudian siang ini, tahap kedua tim membawa sebelas orang, dan tahap ketiga membawa satu orang," jelasnya.

Dari 13 orang yang dibawa ke Jakarta tersebut, terdiri atas Bupati Tulungagung, 12 orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, serta satu orang dari pihak lainnya.

Baca Juga: KPK Usut Mekanisme Pengurusan Cukai dari Pemeriksaan Haji Her

"Ketiga belas orang yang dibawa ke Jakarta tersebut, yaitu Bupati, dua belas orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dan satu orang merupakan pihak lainnya," ucap Budi.

Seluruh pihak yang diamankan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam kegiatan tersebut.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.